Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satpol PP dan pemerintah kecamatan, menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu.
Penutupan paksa yang dilakukan pada Jumat pagi (28/6/24) ini karena ketiga tempat karaoke ini tak mengantongi izin usaha.
Ketiga tempat karaoke keluarga yang ditutup tersebut berada di Desa Pabean, dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu.
Tiga tempat karaoke yang ditutup langsung dipasangi tulisan itu ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara, Karena Surat Ijin Usaha Tidak Lengkap/ Tidak Ada’.
“Jadi tiga titik usaha yang ditutup oleh Pemkab Probolinggo ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah saja. Namun bagi yang telah memiliki izin usaha seperti kafe tetap boleh dibuka, yang kami tutup hari ini yang ada karaokenya,” kata Camat Dringu, Heri Mulyadi.
Selama ini, diketahui bahwa pemilik tempat usaha hanya memiliki izin kafe yang menjual makanan dan minuman, dan tanpa izin membuka usaha karaoke.
Para pemilik, diminta untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi bagi pemilik silakan diurus izinnya sesuai ketentuan,” kata Heri.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menuturkan, fenomena karaoke berkedok kafe ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Atas hal itu, Satpol PP berencana akan menutup tempat karaoke karena selain ilegal juga meresahkan masyarakat.
“Hari ini ada tiga titik karaoke yang kami tutup di Kecamatan Dringu. Selanjutnya lokasi lain yang akan kami tutup salah satunya di Gending,” ujar Sumarto. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim