Menu

Mode Gelap
Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

Pemerintahan · 29 Jun 2024 20:06 WIB

Masa Jabatan 314 Kades di Probolinggo Diperpanjang


					PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa). Perbesar

PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sebanyak 314 kepada desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo pada Sabtu pagi (29/6/24) menjalani pelantikan penambahan masa jabatan.

Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan kades ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

SE itu tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari surat edaran tersebut, bupati diminta untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati dan melakukan pengukuhan kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan paling lambat pada akhir Juni 2024.

“Alhamdulillah pada hari ini saya melantik 314 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang-undangan. Sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada,” ujar Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Adapun kadez yang masa jabatannya 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027 sebanyak 10 orang. Masa jabatan dari 2021 – 2027 menjadi 2021 – 2029 sebanyak 60 orang.

Terakhir, yang diperpanjang jabatannya adalah kades pada masa jabatan 2022 – 2029 menjadi 2022 – 2030 sebanyak 244 orang.

“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap  Ugas. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan