Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 29 Jun 2024 20:06 WIB

Masa Jabatan 314 Kades di Probolinggo Diperpanjang


					PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa). Perbesar

PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sebanyak 314 kepada desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo pada Sabtu pagi (29/6/24) menjalani pelantikan penambahan masa jabatan.

Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan kades ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

SE itu tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari surat edaran tersebut, bupati diminta untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati dan melakukan pengukuhan kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan paling lambat pada akhir Juni 2024.

“Alhamdulillah pada hari ini saya melantik 314 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang-undangan. Sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada,” ujar Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Adapun kadez yang masa jabatannya 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027 sebanyak 10 orang. Masa jabatan dari 2021 – 2027 menjadi 2021 – 2029 sebanyak 60 orang.

Terakhir, yang diperpanjang jabatannya adalah kades pada masa jabatan 2022 – 2029 menjadi 2022 – 2030 sebanyak 244 orang.

“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap  Ugas. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan