Probolinggo,- Sebanyak 314 kepada desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo pada Sabtu pagi (29/6/24) menjalani pelantikan penambahan masa jabatan.
Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan kades ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
SE itu tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari surat edaran tersebut, bupati diminta untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati dan melakukan pengukuhan kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan paling lambat pada akhir Juni 2024.
“Alhamdulillah pada hari ini saya melantik 314 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang-undangan. Sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada,” ujar Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Adapun kadez yang masa jabatannya 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027 sebanyak 10 orang. Masa jabatan dari 2021 – 2027 menjadi 2021 – 2029 sebanyak 60 orang.
Terakhir, yang diperpanjang jabatannya adalah kades pada masa jabatan 2022 – 2029 menjadi 2022 – 2030 sebanyak 244 orang.
“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap Ugas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim