Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

Politik · 2 Jul 2024 22:41 WIB

Tiga ASN Pemkab Pasuruan Terbukti Langgar Netralitas, Sanksi Berat Menunggu


					Ilustrasi pelanggaran netral ASN. Perbesar

Ilustrasi pelanggaran netral ASN.

Pasuruan,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KASN pada tanggal 11 Juni 2024.

Sanksi dijatuhkan kepada HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; NS, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.

Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KASN juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuanv sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.

HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Diketahui, rekomendasi sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu, sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN. (*)

 


Editor: Mohammad Z

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen

3 Desember 2024 - 16:34 WIB

Akui Kekalahan, Gus Mujib Ucapkan Selamat kepada Paslon RUBIH

2 Desember 2024 - 12:49 WIB

Pasca Dugaan Politik Uang di Rejoso Pasuruan, 10 Saksi Mangkir Panggilan Bawaslu

29 November 2024 - 22:22 WIB

Aminuddin-Ina Suara Terbanyak versi Quick Count, Fernanda-Zabut dan Tiwi-Rochman Ucapkan Selamat

29 November 2024 - 21:47 WIB

Angka Golput Tinggi, Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lumajang Hanya 78 Persen

29 November 2024 - 21:40 WIB

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dimulai, Berlangsung Dua Hari

29 November 2024 - 14:23 WIB

Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Probolinggo Beri Pesan Menyentuh Begini

29 November 2024 - 10:13 WIB

Paslon Saling Klaim Kemenangan versi Quick Count, KPU Lumajang Imbau Tunggu Real Count

28 November 2024 - 21:59 WIB

Perolehan Suara Tertinggal versi Hitung Cepat, Rumah Cabup Lumajang Thoriqul Haq Sepi

28 November 2024 - 19:48 WIB

Trending di Politik