Pasuruan,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KASN pada tanggal 11 Juni 2024.
Sanksi dijatuhkan kepada HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; NS, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.
Dalam rekomendasi tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.
Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KASN juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.
“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuanv sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.
HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.
Diketahui, rekomendasi sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Ketiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu, sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN. (*)
Editor: Mohammad Z
Publisher: Moch. Rohim