Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 3 Jul 2024 18:16 WIB

Pelantikan di Depan Mata, Atap Gedung DPRD Kab. Pasuruan Masih Direnovasi


					RENOVASI: Perbaikan atap gedung DPRD Kabupaten belum rampung meski pelantikan caleg terpilih sudah di depan mata. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RENOVASI: Perbaikan atap gedung DPRD Kabupaten belum rampung meski pelantikan caleg terpilih sudah di depan mata. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Atap gedung DPRD Kabupaten Pasuruan masih dalam tahap pengerjaan, sementara agenda pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 sudah di depan mata.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terpilih akan digelar di tengah pengerjaan proyek yang belum sepenuhnya rampung.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilangsungkan di gedung dewan karena memiliki makna sakral.

Berbeda dengan agenda paripurna lainnya yang belakangan meminjam gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, yang terletak di sebelah barat gedung dewan.

“Rencana pelantikan tetap di gedung dewan supaya tetap berlangsung khidmat ketika pengambilan sumpah dan janji jabatan,” kata Sudiono, Rabu (3/7/2024).

Meskipun proyek perbaikan atap masih berlangsung, ia meminta agar pelaksana proyek bekerja sesuai dengan jadwal dan menyelesaikannya sebelum hari pelantikan.

“Kita tekankan sisa waktu pengerjaan proyek harus selesai sebelum hari H, saat pelantikan nanti gedung bisa dipakai,” imbuhnya.

Sudiono pun tak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaksana proyek jika tidak tepat waktu, sesuai dengan aturan kerja yang berlaku dan kontrak kerja yang disepakati.

“Ya harus selesai, kalau nggak selesai-selesai kan ada mekanismenya, ada sanksi denda dan sebagainya,” ancamnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik