Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Koplo Spesialis Pengamen dan Buruh Pabrik, Begini Modusnya


badge-check

Reporter: 

3 Jul 2024 18:44 WIB 51.4K View ·


					PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota terus berupaya memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Terbaru, polisi merindukan dua orang terduga pengedar pil koplo yang memiliki langganan pengamen dan pekerja pabrik.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Kamis (27/6/24) lalu.

Penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan transaksi pil setan di lingkungannya.

“Laporan yang masuk tidak hanya melalui media sosial, melalinkan juga laporan langsung ke petugas, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Zainullah, Rabu (3/7/24).

Dari situlah kedua pengedar pil koplo berinisial S (54), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ditangkap.

Dari tangan S, polisi mengamankan 2.765 butir pil koplo berlogo Y, 1.421 butir pil dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan DD polisi berhasil mengamankan 140 butir pil berlogo Y, 833 butir pil dextro, dan uang tunai sebesar Rp950.000.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, para pembelinya kebanyakan dari kalangan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo. Hasil penjualan dalam sehari, keduanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga 150 ribu,” ujarnya.

Iptu Zainullah menambahkan, pelaku S yang sebelumnya bekerja sebagai kenek truk, namun karena sepi, ia bekerja sebagai pengedar pil koplo. Sedangkan pelaku SS bekerja sebagai kuli bangunan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Sadis! Suami di Kotaanyar Probolinggo Bacok Istri hingga Sekarat

6 Juli 2024 - 12:59 WIB 6.3K View

Edarkan Sabu, Satpam Pabrik di Pasuruan Dicokok Polisi

6 Juli 2024 - 10:57 WIB 32.1K View

Lewat Rekonstruksi, Detik-detik Warga Krucil Tewas Tertembak Senapan Angin Akhirnya Terungkap 

6 Juli 2024 - 01:17 WIB 22.2K View

Tertembak Senapan Angin, Warga Krucil Probolinggo Meninggal Dunia

5 Juli 2024 - 14:19 WIB 36.4K View

Gunakan Dana Desa untuk Karaokean, Pj Kades Muneng Kidul Probolinggo Diringkus Polisi

5 Juli 2024 - 13:36 WIB 37.4K View

Trending di Hukum & Kriminal