Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 10:57 WIB

Edarkan Sabu, Satpam Pabrik di Pasuruan Dicokok Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,75 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, ungkap kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2024). Dalam operasi tersebut, pria berinisial MA (42), berhasil dibekuk.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,” jelas Agus.

“Tersangka ini bekerja sebagai satpam pabrik. Kami amankan di kediamannya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sendok besi, bendel plastik klip, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

“Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan,” Agus menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal