Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 10:57 WIB

Edarkan Sabu, Satpam Pabrik di Pasuruan Dicokok Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,75 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, ungkap kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2024). Dalam operasi tersebut, pria berinisial MA (42), berhasil dibekuk.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,” jelas Agus.

“Tersangka ini bekerja sebagai satpam pabrik. Kami amankan di kediamannya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sendok besi, bendel plastik klip, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

“Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan,” Agus menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal