Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 10:57 WIB

Edarkan Sabu, Satpam Pabrik di Pasuruan Dicokok Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar sabu (tengah) usai ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,75 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, ungkap kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2024). Dalam operasi tersebut, pria berinisial MA (42), berhasil dibekuk.

Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,” jelas Agus.

“Tersangka ini bekerja sebagai satpam pabrik. Kami amankan di kediamannya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sendok besi, bendel plastik klip, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

“Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan,” Agus menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran

4 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Tersangka Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ditangkap

4 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Menikah Siri, Tersangka Penyedia Bibit Ganja di Lumajang Masih Kabur

3 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Nestapa Bocah 14 Tahun di Bantaran, Digagahi Paman hingga Berbadan Dua

2 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sopir Truk Korban Pembacokan di Jalur Pantura Meninggal Dunia

2 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Sudah Nyaris Satu Bulan, Polisi Gagal Tangkap Pelempar Batu Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib

1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Maling Satroni Rental PS di Kota Probolinggo, 6 PS3 dan Satu Laptop Raib

30 September 2024 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal