Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Politik · 6 Jul 2024 17:57 WIB

Fasilitasi Aduan Warga, Bawaslu Kota Probolinggo Dirikan Posko Kawal Hak Pilih


					Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putut Gunawarman. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putut Gunawarman. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka posko Kawal Hak Pilih. Nantinya, bagi pemilih yang tidak terdata atau tidak tercoklit dapat melaporkan di posko yang tersebar di tiap kecamatan.

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, posko ini didirikan di lima kantor kecamatan dan di kantor bawaslu.

Pendirian posko hak pilih merupakan instruksi Bawaslu RI. Nantinya posko ini menerima pelaporan dari masyarakat ketika yang bersangkutan mendaftarkan sebagai pemilih.

“Sejak seminggu berdiri, alhamdulillah posko kawal pemilu ini sudah cukup signifikan membantu masyarakat dalam memberikan suatu pelayanan terkait masalah hak pilih di pilkada,” kata Putut, Sabtu (6/7/24)

Selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih yang telah berjalan hampir dua pekan ini, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan beberapa kesalahan.

Kesalahan tersebut di antaranya, kesalahan tulis nama pemilih, adanya stiker yang terlepas saat ditempel, hingga pada stiker yang ditempel tidak ditandatangani oleh pantarlih.

Kemudian yang menjadi perhatian saat coklit ini yakni kelompok disabilitas, di mana mereka rawan terlewatkan dalam coklit atau rawan tidak ditulis dalam kolom pada stiker yang ditempel.

“Sehingga, dengan telah didirikannya posko kawal hak pilih ini, ke depan masyarakat yang memiliki masalah terkait hak pilih, bisa datang baik yang ada di kantor kecamatan atau di kantor bawaslu,” imbuh Putut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik