Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka posko Kawal Hak Pilih. Nantinya, bagi pemilih yang tidak terdata atau tidak tercoklit dapat melaporkan di posko yang tersebar di tiap kecamatan.
Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, posko ini didirikan di lima kantor kecamatan dan di kantor bawaslu.
Pendirian posko hak pilih merupakan instruksi Bawaslu RI. Nantinya posko ini menerima pelaporan dari masyarakat ketika yang bersangkutan mendaftarkan sebagai pemilih.
“Sejak seminggu berdiri, alhamdulillah posko kawal pemilu ini sudah cukup signifikan membantu masyarakat dalam memberikan suatu pelayanan terkait masalah hak pilih di pilkada,” kata Putut, Sabtu (6/7/24)
Selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih yang telah berjalan hampir dua pekan ini, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan beberapa kesalahan.
Kesalahan tersebut di antaranya, kesalahan tulis nama pemilih, adanya stiker yang terlepas saat ditempel, hingga pada stiker yang ditempel tidak ditandatangani oleh pantarlih.
Kemudian yang menjadi perhatian saat coklit ini yakni kelompok disabilitas, di mana mereka rawan terlewatkan dalam coklit atau rawan tidak ditulis dalam kolom pada stiker yang ditempel.
“Sehingga, dengan telah didirikannya posko kawal hak pilih ini, ke depan masyarakat yang memiliki masalah terkait hak pilih, bisa datang baik yang ada di kantor kecamatan atau di kantor bawaslu,” imbuh Putut. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim