Probolinggo,- Mohammad Riska, warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menembak Yusup dengan senapan angin saat sedang berburu di hutan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses rekonstruksi kelar digelar.
Menurutnya, proses rekonstruksi dan keterangan dari para saksi sudah sesuai. “Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Fajar, Sabtu (6/7/2024).
Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu, Mohammad Riska dijerat dengan pasal 359 KUHP. Ancaman kurungannya bisa sampai lima tahun penjara.
“Kami jerat dengan pasal 359, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (4/7/2024) lalu, dahi Yusup tertembus peluru senapan angin yang ditembakkan oleh Mohammad Riska.
Penembakan itu terjadi saat Riska sedang membidik burung perkutut yang hinggap di ranting pohon.
Nahas, tembakannya meleset dan mengenai Yusup yang juga berada di arah moncong senapan namun terhalang semak-semak.
Yusup yang tertembak di bagian dahi, langsung dibawa ke Puskesmas Condong sebelum dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan..
Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Pasca kejadian, Polres Probolinggo meringkus 5 orang teman korban, termasuk Riska, yang akhirnya jadi tersangka. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim