Lumajang,- Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jum’at (5/7/24). Aksi demo menolak penghapusan tunjangan guru non NIP itu berakhir ricuh.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan, penghapusan honor guru non NIP akan dikaji kembali.
Menurut Taufik, awalnya penghapusan honor guru non NIP dilakukan karena ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang dinilai sebagai kejanggalan.
“Kemarin sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan BPK, karena itu temuan BPK. Jadi kita konsultasikan balik, bagaimana solusi yang harus dilakukan oleh Pemkab Lumajang,” kata Taufik.
“Jadi, menurut BPK bahwa itu masuk dana hibah, karena aksentuasi pemeriksaan saat ini adalah hibah bansos, sehingga beberapa hibah kita itu menjadi temuan BPK,” tambahnya.
Menurut Taufik, pihaknya tidak bisa serta merta langsung merubah anggaran jika tidak melewati mekanisme yang sudah ditentukan dalam pagu anggaran.
“Nah, apakah nanti masuk dalam insentif atau bagaimana, kan masih ada beberapa skema. Bisa saja nanti masuk dalam belanja operasional seperti RT RW, atau kader Posyandu, kader KB dan kader-kader yang lain,” tuturnya.
Ditanya soal temuan BPK dalam alokasi anggaran Pemkab Lumajang, Taufik mengaku tidak mengerti. “Saya tidak tahu persis, karena saya bukan tim anggaran,” dalihnya.
Menurut Taufik, honor untuk guru non NIP di Kabupaten Lumajang sebelum dipotong jumlahnya sebesar Rp18 M. Nominal itu dinilainya sangat besar sehingga penyalurannya pun cukup rawan.
“Jadi, jumlah ini cukup besar. Kita-kita mulai dari pengelola keuangan, tim anggaran itu kan sangat rawan juga, kalau ini diteruskan tanpa ada perubahan,” jelasnya.
“Itu kan penghapusannya hanya sementara, nanti bisa saja dianggarkan lagi, tapi dengan kode rekening yang lain. Apalagi, saat ini guru non NIP jumlahnya sekitar delapan ribuan,” imbuh dia.
Taufik menyebut, tunjangan guru honorer bisa saja kembali diberikan dengan catatan tidak lagi jadi temuan BPK. Namun jika jadi temuan BPK, pihaknya sebagai pelaksana tidak bisa berbuat banyak.
“Karena kalau sudah BPK, ya kita-kita sebagai pelaksana ini ya bagaiamana, kan begitu. Saya sendiri ada di pihak pemerintah, yang artinya saya harus memegang ketentuan,” beber Taufik. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim