Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2024 22:55 WIB

Dua Hari, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pasuruan


					BISNIS HARAM: Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (5/7/2024) pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku yang diamankan adalah RA (25), warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur. Dari tangan RA, petugas menyita barang bukti berupa 21 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 5,97 gram.

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip, 1 kotak kecil warna hijau, dan 1 HP merk REDMI warna abu-abu, kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (8/7/2024).

Kemudian, pada Sabtu (6/7/2024) pukul 09.00 WIB, tim kembali mengamankan seorang pengedar sabu lainnya di sebuah warung di Desa Palang, Kecamatan Sukorejo. Pelaku yang diamankan adalah ND (40), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

“Dari ND ini,ada barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 scrop dari sedotan, uang tunai Rp 150 ribu, 1 box kecil warna hijau, 1 tas ransel warna hitam, dan 1 HP merk REDMI warna hijau,” jelasnya.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan RA dan ND ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di dua wilayah tersebut marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku tanpa perlawanan apapun.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Agus.

Menurut Iptu Agus, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan hukuman yang tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal