Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2024 22:55 WIB

Dua Hari, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pasuruan


					BISNIS HARAM: Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (5/7/2024) pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku yang diamankan adalah RA (25), warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur. Dari tangan RA, petugas menyita barang bukti berupa 21 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 5,97 gram.

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip, 1 kotak kecil warna hijau, dan 1 HP merk REDMI warna abu-abu, kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (8/7/2024).

Kemudian, pada Sabtu (6/7/2024) pukul 09.00 WIB, tim kembali mengamankan seorang pengedar sabu lainnya di sebuah warung di Desa Palang, Kecamatan Sukorejo. Pelaku yang diamankan adalah ND (40), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

“Dari ND ini,ada barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 scrop dari sedotan, uang tunai Rp 150 ribu, 1 box kecil warna hijau, 1 tas ransel warna hitam, dan 1 HP merk REDMI warna hijau,” jelasnya.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan RA dan ND ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di dua wilayah tersebut marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku tanpa perlawanan apapun.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Agus.

Menurut Iptu Agus, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan hukuman yang tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal