Lumajang,- Polemik penghapusan tunjangan guru non NIP atau guru honorer di Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik temu. Aksi demontrasi menolak penghapusan tunjangan pun dibatalkan.
Korlap aksi guru non-NIP, Hasan Basri membenarkan, aksi demontrasi yang sejatinya digelar hari ini, Senin (8/7/24) dibatalkan atas kesepakatan bersama dan secara tertulis.
“Betul, aksi guru non-NIP memang sudah dibatalkan,” kata Hasan.
Sejatinya aksi itu bakal diikuti oleh sedikitnya 8 ribu orang guru. Mayoritas merupakan guru sekolah dasar yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Kabupaten Lumajang.
Ketua DPD PGMI Kabupaten Lumajang Mohammad Muslih mengatakan, aksi guru non-NIP dibatalkan lantaran pihaknya telah menghasilkan kesepakatan dengan Pemkab Lumajang, yang berisi 5 poin penting.
Pertama, telah ada kesepakatan dengan Pj Bupati tentang komitmennya melanjutkan pemberian honor non-NIP. Dalam poin pertama juga disebutkan, kegiatan aksi solidaritas telah mencapai tujuannya dan tidak perlu dilanjutkan.
Kedua, memohon semua dengan sangat agar guru non-NIP yang telah siap dalam aksi solidaritas ini segera ditarik.
Poin ketiga, keempat, dan kelima berisi dukungan terhadap Pj Bupati Lumajang dalam usahanya mencairkan honor guru non-NIP, serta ucapan terima kasih kepada semua yang telah terlibat aktif memperjuangkan guru.
“Pemerintah akan mengajak perwakilan guru honorer bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membahas mekanisme yang tepat untuk memberikan honor kepada guru non-NIP,” papar Muslih.
“Jadi tadi kesepakatannya non- NIP tidak jadi dihapus dan akan diperjuangkan oleh Pj Bupati. Nanti kami juga akan diajak ke BPK untuk konsultasi, targetnya sebelum PAK sudah ada jalan, jadi nanti setelah PAK bisa cair,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dasar temuan BPK dalam tunjangan guru honorer ini adalah realisasi belanja hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebersar Rp 108.093.525.543.00.
Realisasi belanja hibah tersebut diantaranya belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebesar Rp41.139.100.000.00.
Realisasi belanja tersebut merupakan hibah belanja upah atau ongkos guru dan tenaga pendidikan non ASN jenjang KB, TK/MI dan SMP/MTs swasta yang dibayarkan berdasarkan surat keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/82/427.12/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang daftar dan penerima dan besaran hibah kepada lembaga pendidikan di jenjang kelompok bermain, taman kanak – kanak.
Hibah tersebut diberikan Rp6.000.000 per orang per tahun yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp500.000 per orang.
Pada tahun 2022, realisasi belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebesar Rp41.607.600.000.00.
Realisasi belanja tersebut merupakan hibah belanja upah atau ongkos guru dan tenaga kependidikan non ASN jenjag KB, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs swasta. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim