Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2024 07:48 WIB

Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan Diringkus Polisi, ini Sosoknya


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial KS (45) diringkus di rumahnya di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/7/24) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah KS. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Saat digeledah, kami menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,04 gram,” ungkap Agus.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.600.000 dan satu bungkus snack bayi dari tangan KS.

Kepada petugas, KS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial SL (DPO) untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus.

Aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan, klaim Agus, terus melakukan patroli dan penelusuran untuk mencegah peredaran narkoba ataupun obat keras berbahaya (okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” wanti Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal