Probolinggo,- Restoran makanan cepat saji di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Senin siang (8/7/24) didatangi oleh salah seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Ia mengaku, kedatangannya tersebut untuk mengecek alat pemadam api ringan (Apar) di restoran. Sayangnya, ia lantas meminta sejumlah uang dengan dalih untuk isi ulang Apar.
Pegawai makanan cepat saji, Fito menceritakan, petugas damkar datang restoran sekitar pukul 13.00 WIB. Ia lantas meminta diantar ke tempat penyimpanan apar.
“Petugas tersebut datang sendirian, yang kemudian menanyakan Apar. Setelah dicek, dia meminta uang sebesar Rp 370 ribu untuk pengisian Apar, karena isi Apar masih ada kemudian saya tolak,” kata Fito.
Saat datang ke restoran, petugas damkar gadungan ini berdua dengan salah satu temannya. Temannya menunggu diatas motor yang diparkir di depan restoran.
Ciri-ciri pelaku, perawakan agak gemuk, memakai seragam damkar dengan dibalut jaket warna merah, serta membawa tas selempang warna hitam.
Tak lama kemudian, ada laporan dua restoran makanan cepat saji juga didatangi orang yang sama.
Namun dua restoran di Jalan Tjokroaminoto, Kanigaran dan di Jalan Basuki Rahmad, Mayangan memberikan uang Rp 370 ribu, serta Apar-nya dibawa untuk diisi ulang,
“Tidak ada paksaan, setelah saya menolak, orang tersebut pergi. Namun saya sempat meminta nomornya, petugas tersebut bernama Wadri,” beber Fito.
Terkait hal ini, Kasi Damkar Kota Probolinggo, Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, petugas tersebut bukanlah anggotanya.
Bahkan setelah dikroscek ke Damkar kabupaten, orang tersebut juga bukan anggota Damkar Kabupaten Probolinggo.
“Tadi juga sudah kami kroscek, ternyata etugas tersebut merupakan petugas damkar abal – abal. Kemudian damkar sendiri jika melakukan pengecekan apar selalu disertai surat tugas. Jika ditemukan Apar yang sudih habis, pemilik diminta untuk isi ulang sendiri,” ujarnya.
Dia mengimbau, jika ada petugas yang mengaku petugas damkar ingin mengecek Apar, harap ditanya surat tugas dan surat rekomendasi dari kepala dinas.
“Bisa melapor ke kantor Damkar atau menelpon ke 112, hal ini untuk mengantisipasi penipuan bermodus pengecekan Apar,” wantinya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Haliza