Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 9 Jul 2024 20:16 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Pelanggaran Coklit dan Ketidakadilan Penempatan TPS


					PENGAWASAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto (berdiri), mengawasi proses coklit yang dilakukan pantarlih. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PENGAWASAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto (berdiri), mengawasi proses coklit yang dilakukan pantarlih. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

Temuan ini terungkap setelah Bawaslu menggelar uji petik yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD di wilayah tersebut.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran dalam proses coklit,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (9/7/2024).

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah petugas Pantarlih di Kecamatan Rembang yang melakukan pendataan pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya.

Hal ini dilakukan untuk mengejar target coklit 1 (satu) juta pemilih pada hari pertama.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketidaktaatan prosedur oleh petugas Pantarlih. Ada Pantarlih yang tidak meminta KTP-el, KK, atau dokumen lain kepada pemilih untuk dicocokkan dengan daftar pemilih.

Ada juga Pantarlih yang hanya menyerahkan tanda bukti coklit dan menempelkan stiker kosong di rumah pemilih, meskipun pemilih sudah dicoklit.

“Kami juga menemukan pemilih yang sudah dicoklit tetapi belum ditempeli stiker di rumahnya,” imbuh Arie.

Selain itu, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap saat melakukan coklit dan hanya mencoklit satu KK dari dua KK yang tinggal di satu rumah.

Arie menegaskan bahwa Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Pasuruan untuk memperbaiki proses coklit dalam sisa waktu yang ada.

“Kami minta KPU dan jajarannya melakukan perbaikan dalam proses coklit,” tegasnya.

Bawaslu juga menemukan ketidakadilan dalam penempatan TPS di Dusun Santren Desa Welulang Kecamatan Lumbang dan Dusun Keputran Desa Tambakan Kecamatan Bangil.

Kedua dusun tersebut sama-sama memiliki jumlah pemilih kurang dari 190 orang. Namun, di Dusun Welulang bisa didirikan TPS, sedangkan di Dusun Keputran harus bergabung dengan TPS lain yang berjarak 2 KM.

“Kami ingin mengetahui alasan KPU tidak bisa memfasilitasi pendirian TPS di Dusun Keputran seperti di Dusun Welulang, mengingat jarak dan letak geografis yang cukup jauh dari alamat domisili pemilih,” Arie memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik