Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.
Temuan ini terungkap setelah Bawaslu menggelar uji petik yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD di wilayah tersebut.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran dalam proses coklit,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (9/7/2024).
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah petugas Pantarlih di Kecamatan Rembang yang melakukan pendataan pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya.
Hal ini dilakukan untuk mengejar target coklit 1 (satu) juta pemilih pada hari pertama.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketidaktaatan prosedur oleh petugas Pantarlih. Ada Pantarlih yang tidak meminta KTP-el, KK, atau dokumen lain kepada pemilih untuk dicocokkan dengan daftar pemilih.
Ada juga Pantarlih yang hanya menyerahkan tanda bukti coklit dan menempelkan stiker kosong di rumah pemilih, meskipun pemilih sudah dicoklit.
“Kami juga menemukan pemilih yang sudah dicoklit tetapi belum ditempeli stiker di rumahnya,” imbuh Arie.
Selain itu, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap saat melakukan coklit dan hanya mencoklit satu KK dari dua KK yang tinggal di satu rumah.
Arie menegaskan bahwa Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Pasuruan untuk memperbaiki proses coklit dalam sisa waktu yang ada.
“Kami minta KPU dan jajarannya melakukan perbaikan dalam proses coklit,” tegasnya.
Bawaslu juga menemukan ketidakadilan dalam penempatan TPS di Dusun Santren Desa Welulang Kecamatan Lumbang dan Dusun Keputran Desa Tambakan Kecamatan Bangil.
Kedua dusun tersebut sama-sama memiliki jumlah pemilih kurang dari 190 orang. Namun, di Dusun Welulang bisa didirikan TPS, sedangkan di Dusun Keputran harus bergabung dengan TPS lain yang berjarak 2 KM.
“Kami ingin mengetahui alasan KPU tidak bisa memfasilitasi pendirian TPS di Dusun Keputran seperti di Dusun Welulang, mengingat jarak dan letak geografis yang cukup jauh dari alamat domisili pemilih,” Arie memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim