Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Politik · 9 Jul 2024 18:50 WIB

Belum Serahkan LHKPN, 7 Anggota DPRD Terpilih Kota Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Salah satu syarat anggota DPRD terpilih dapat dilantik yakni, mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Sayangnya, ada tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.

Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang di Kota Probolinggo dengan tujuh kursi di DPRD.

Disusul PKB dengan enam kursi, dan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Ke-30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hingga saat ini, masih terdapat tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berupa tanda terima kepada KPU Kota Probolinggo.

“Ada tenggang waktu bagi anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN yakni, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya tanggal 24 Agustus 2024 masa jabatan DPRD Kota Probolinggo habis, maka paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 3 Agustus 2024,” ujar Radfan, Selasa (9/7/24).

Penyerahan LHKPN anggota DPRD sebagai syarat pelantikan ini tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jika nantinya anggota DPRD terpilih ini tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka KPU Kota Probolinggo tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih pada salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota sesuai pasal yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“KPU Kota Probolinggo sudah bersurat dan juga berkomunikasi kepada pengurus parpol terkait LHKPN yang wajib diserahkan ke KPU,” imbuhnya.

Informasi yang diterima KPU, alasan anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN meski sudah melapor ke KPK, karena tanda terima dari KPK belum diterima oleh anggota DPRD terpilih.

“Harapannya, tujuh anggota DPRD terpilih ini segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPU Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada dokumen tertinggal untuk diserahkan kepada gubernur melalui walikota,” cetus Radfan. (*)

 

 


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik