Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 9 Jul 2024 18:50 WIB

Belum Serahkan LHKPN, 7 Anggota DPRD Terpilih Kota Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Salah satu syarat anggota DPRD terpilih dapat dilantik yakni, mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Sayangnya, ada tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.

Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang di Kota Probolinggo dengan tujuh kursi di DPRD.

Disusul PKB dengan enam kursi, dan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Ke-30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hingga saat ini, masih terdapat tujuh anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berupa tanda terima kepada KPU Kota Probolinggo.

“Ada tenggang waktu bagi anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN yakni, 21 hari sebelum pelantikan. Artinya tanggal 24 Agustus 2024 masa jabatan DPRD Kota Probolinggo habis, maka paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 3 Agustus 2024,” ujar Radfan, Selasa (9/7/24).

Penyerahan LHKPN anggota DPRD sebagai syarat pelantikan ini tertuang dalam Peraturan KPU Pasal 51 dan Pasal 52, tentang Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jika nantinya anggota DPRD terpilih ini tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka KPU Kota Probolinggo tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih pada salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota sesuai pasal yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“KPU Kota Probolinggo sudah bersurat dan juga berkomunikasi kepada pengurus parpol terkait LHKPN yang wajib diserahkan ke KPU,” imbuhnya.

Informasi yang diterima KPU, alasan anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN meski sudah melapor ke KPK, karena tanda terima dari KPK belum diterima oleh anggota DPRD terpilih.

“Harapannya, tujuh anggota DPRD terpilih ini segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPU Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada dokumen tertinggal untuk diserahkan kepada gubernur melalui walikota,” cetus Radfan. (*)

 

 


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik