Probolinggo,- Kaum disabilitas di Kabupaten Probolinggo hingga saat ini jumlahnya mencapai sekitar 9.000 orang. Namun, masih belum ada peraturan daerah (perda) yang menjamin keberadaan mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa (9/7/2024) sore, sejumlah warga disabilitas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Mereka disambut langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo.
Supoyo menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo sudah berada di Kemenkumham untuk diharmonisasi.
Setelah mendapatkan lampu hijau, maka raperda tersebut, segera diparipurnakan untuk disahkan sebagai perda.
“NA (Naskah Akademik, red)-nya. Jadi target kami Agustus atau sebelum purna tugas, sudah bisa disahkan,” kata Supoyo.
Sementara itu, Ketua Tim Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) untuk pengawalan perda tersebut, Arisky Perdana Kusuma mengatakan, akan banyak manfaat bagi penyandang disabilitas jika perda tersebut segera disahkan.
Salah satunya tentang ketersedian lapangan kerja, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
“Harapan kami semoga bisa terwujud seperti janji yang sudah disampaikan. Tadi menyampaikan sebelum purna tugas, semoga saja Agustus ini sudah ada,” harap dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim