Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 18:35 WIB

Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Kregenan Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara


					PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (9/7/2024).

Kali ini, agenda sidang memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang tuntutannya secara tertutup di ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tuntutannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider enam bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putram

 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat.

Sehingga, ia pun akan mempersiapkan langkah hukum berupa pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kami akan siapkan pledoi (pembelaan, red),” ucap Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diringkus Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena disangka telah menghamili santriwatinya sendiri, HM (18).

Perbuatan cabul terhadap HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun. Akibat ulahnya, korban akhirnya berbadan dua. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 334 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal