Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 18:35 WIB

Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Kregenan Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara


					PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (9/7/2024).

Kali ini, agenda sidang memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang tuntutannya secara tertutup di ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tuntutannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider enam bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putram

 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat.

Sehingga, ia pun akan mempersiapkan langkah hukum berupa pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kami akan siapkan pledoi (pembelaan, red),” ucap Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diringkus Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena disangka telah menghamili santriwatinya sendiri, HM (18).

Perbuatan cabul terhadap HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun. Akibat ulahnya, korban akhirnya berbadan dua. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal