Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 18:35 WIB

Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Kregenan Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara


					PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (9/7/2024).

Kali ini, agenda sidang memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang tuntutannya secara tertutup di ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tuntutannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider enam bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putram

 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat.

Sehingga, ia pun akan mempersiapkan langkah hukum berupa pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kami akan siapkan pledoi (pembelaan, red),” ucap Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diringkus Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena disangka telah menghamili santriwatinya sendiri, HM (18).

Perbuatan cabul terhadap HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun. Akibat ulahnya, korban akhirnya berbadan dua. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal