Probolinggo,- Pemuda dengan inisial J (23) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap pihak berwajib akibat edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis koplo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Awalnya, warga melaporkan bahwa di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, sering terjadi pesta miras, yang dibarengi dengan mengkonsumsi pil koplo.
“Dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan J seorang pengedar pil koplo, pada Kamis, tanggal 20 Juni 2024,,” ujar Zainullah, Selasa (9/7/24).
Saat diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, didalam jok motor Honda Vario milik J ditemukan 2000 butil pil koplo berlogo Y.
Selanjutnya, J kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan, J yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang merah ini menjual pil koplo secara paket. Dalam 1 paket berisi 100 butir pil, dijual seharga Rp110 ribu.
Kepada penyidik, J mengaku nekad alih profesi sebagai pengedar koplo karena sering rugi saat jualan bawang merah. Ia tertarik mengedarkan pil koplo dengan iming-iming keuntungan besar.
“Dari penjualan 1000 butir pil koplo, J mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sebelumnya J ini adalah pengepul bawang merah,” ungkap Zainullah.
Atas perbuatannya, J dijerat UU Kesehatan, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim