Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 12:18 WIB

Kerap Rugi, Pengepul Bawang Merah Alih Profesi jadi Pengedar Koplo


					BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemuda dengan inisial J (23) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap pihak berwajib akibat edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis koplo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya, warga melaporkan bahwa di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, sering terjadi pesta miras, yang dibarengi dengan mengkonsumsi pil koplo.

“Dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan J seorang pengedar pil koplo, pada Kamis, tanggal 20 Juni 2024,,” ujar Zainullah, Selasa (9/7/24).

Saat diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, didalam jok motor Honda Vario milik J ditemukan 2000 butil pil koplo berlogo Y.

Selanjutnya, J kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan, J yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang merah ini menjual pil koplo secara paket. Dalam 1 paket berisi 100 butir pil, dijual seharga Rp110 ribu.

Kepada penyidik, J mengaku nekad alih profesi sebagai pengedar koplo karena sering rugi saat jualan bawang merah. Ia tertarik mengedarkan pil koplo dengan iming-iming keuntungan besar.

“Dari penjualan 1000 butir pil koplo, J mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sebelumnya J ini adalah pengepul bawang merah,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, J dijerat UU Kesehatan, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal