Lumajang,- Sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli, red) dari distributor resmi.
Hal itu disampaikan Tasem, salah satu petani asal Kecamatan Tempeh. Ia mengatakan, ditengah keterbatasan pupuk bersubsidi, masyarakat khususnya petani sering mendapatkan pupuk dari kios tak resmi (ilegal).
“Kalau di Kecamatan Tempeh ada satu dua orang yang menjual pupuk tanpa ada SPJB dari distributor resmi. Hal itu ada juga di kecamatan lainnya,” kata Tasem, Jumat (12/7/24).
Selain itu, berdasarkan temuannya, ada sejumlah persoalan lain dalam penyaluran pupuk subsidi, seperti adanya syarat yang tak wajar.
“Ada-ada saja akalnya untuk penyaluran pupuk subsidi ini, ada juga kios yang hanya memperbolehkan penebusan pupuk subsidi dilakukan namun dengan syarat harus membeli pupuk non subsidi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut harga pupuk bersubsidi berada di atas harga eceran tertinggi. Hal itu tentu saja kian membuat harga pupuk sulit dijangkau petani.
“Adanya pungutan liar penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk diperjualbelikan kepada yang tidak berhak,” tuturnya.
Oleh sebab itu, memohon kepada pemerintah daerah daerah agar segera mendata kios yang bermasalah. Harapannya, agar distribusi dan harga pupuk bisa kembali normal.
“Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan seperti penggantian distributor,” bebernya.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian DKPP Lumajang, Sukarno Mukti Adi mengaku, pihaknya masih belum menerima laporan terkait adanya peredaran kios ilegal di Kabupaten Lumajang.
“Kami blm mendapat laporan mas,” kata dia singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait usaha dagang khususnya penjualan pupuk, harusnya kios memenuhi persyaratan perijinan seperti yang sudah ditetapkan.
“Seperti NIB dan OSS, kalau tidak punya ijin ya penegak hukum bisa melakukan tindakan,” tutur dia.
Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan petani itu dengan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). “Nanti kami tindaklanjuti dan sampaikan ke Tim KP3 juga,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim