Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2024 20:08 WIB

Ugal-ugalan! Kios di Lumajang Jual Pupuk Subsidi meski Tanpa SPJB


					LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok). Perbesar

LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok).

Lumajang,- Sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli, red) dari distributor resmi.

Hal itu disampaikan Tasem, salah satu petani asal Kecamatan Tempeh. Ia mengatakan, ditengah keterbatasan pupuk bersubsidi, masyarakat khususnya petani sering mendapatkan pupuk dari kios tak resmi (ilegal).

“Kalau di Kecamatan Tempeh ada satu dua orang yang menjual pupuk tanpa ada SPJB dari distributor resmi. Hal itu ada juga di kecamatan lainnya,” kata Tasem, Jumat (12/7/24).

Selain itu, berdasarkan temuannya, ada sejumlah persoalan lain dalam penyaluran pupuk subsidi, seperti adanya syarat yang tak wajar.

“Ada-ada saja akalnya untuk penyaluran pupuk subsidi ini, ada juga kios yang hanya memperbolehkan penebusan pupuk subsidi dilakukan namun dengan syarat harus membeli pupuk non subsidi,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut harga pupuk bersubsidi berada di atas harga eceran tertinggi. Hal itu tentu saja kian membuat harga pupuk sulit dijangkau petani.

“Adanya pungutan liar penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk diperjualbelikan kepada yang tidak berhak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, memohon kepada pemerintah daerah daerah agar segera mendata kios yang bermasalah. Harapannya, agar distribusi dan harga pupuk bisa kembali normal.

“Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan seperti penggantian distributor,” bebernya.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian DKPP Lumajang, Sukarno Mukti Adi mengaku, pihaknya masih belum menerima laporan terkait adanya peredaran kios ilegal di Kabupaten Lumajang.

“Kami blm mendapat laporan mas,” kata dia singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait usaha dagang khususnya penjualan pupuk, harusnya kios memenuhi persyaratan perijinan seperti yang sudah ditetapkan.

“Seperti NIB dan OSS, kalau tidak punya ijin ya penegak hukum bisa melakukan tindakan,” tutur dia.

Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan petani itu dengan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). “Nanti kami tindaklanjuti dan sampaikan ke Tim KP3 juga,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal