Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2024 20:08 WIB

Ugal-ugalan! Kios di Lumajang Jual Pupuk Subsidi meski Tanpa SPJB


					LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok). Perbesar

LANGKA: Pupuk Subsidi di Lumajang langka sehingga para petani kelimpungan. (foto: dok).

Lumajang,- Sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli, red) dari distributor resmi.

Hal itu disampaikan Tasem, salah satu petani asal Kecamatan Tempeh. Ia mengatakan, ditengah keterbatasan pupuk bersubsidi, masyarakat khususnya petani sering mendapatkan pupuk dari kios tak resmi (ilegal).

“Kalau di Kecamatan Tempeh ada satu dua orang yang menjual pupuk tanpa ada SPJB dari distributor resmi. Hal itu ada juga di kecamatan lainnya,” kata Tasem, Jumat (12/7/24).

Selain itu, berdasarkan temuannya, ada sejumlah persoalan lain dalam penyaluran pupuk subsidi, seperti adanya syarat yang tak wajar.

“Ada-ada saja akalnya untuk penyaluran pupuk subsidi ini, ada juga kios yang hanya memperbolehkan penebusan pupuk subsidi dilakukan namun dengan syarat harus membeli pupuk non subsidi,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut harga pupuk bersubsidi berada di atas harga eceran tertinggi. Hal itu tentu saja kian membuat harga pupuk sulit dijangkau petani.

“Adanya pungutan liar penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk diperjualbelikan kepada yang tidak berhak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, memohon kepada pemerintah daerah daerah agar segera mendata kios yang bermasalah. Harapannya, agar distribusi dan harga pupuk bisa kembali normal.

“Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan seperti penggantian distributor,” bebernya.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian DKPP Lumajang, Sukarno Mukti Adi mengaku, pihaknya masih belum menerima laporan terkait adanya peredaran kios ilegal di Kabupaten Lumajang.

“Kami blm mendapat laporan mas,” kata dia singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait usaha dagang khususnya penjualan pupuk, harusnya kios memenuhi persyaratan perijinan seperti yang sudah ditetapkan.

“Seperti NIB dan OSS, kalau tidak punya ijin ya penegak hukum bisa melakukan tindakan,” tutur dia.

Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan petani itu dengan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). “Nanti kami tindaklanjuti dan sampaikan ke Tim KP3 juga,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal