Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 15:03 WIB

Bawa Sajam, Warga Lereng Bromo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Puspo, Polres Pasuruan, Muhammad Taufik (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Taufik diamankan atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan Taufik dilakukan pada Jumat (12/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.

Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, menjelaskan bahwa penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Taufik membawa senjata tajam jenis clurit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Taufik. Benar saja, saat digeledah, Taufik membawa senjata tajam yang ia sediakan di pinggangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, alasannya untuk jaga diri,” jelas AKP Mastuki.

Pasca ditangkap, pria yang tinggal di lereng Gunung Bromo itu beserta barang bukti celurit, kemudian diamankan ke Polsek Puspo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Mastuko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita bersama-sama ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Mastuki. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal