Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 15:03 WIB

Bawa Sajam, Warga Lereng Bromo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Puspo, Polres Pasuruan, Muhammad Taufik (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Taufik diamankan atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan Taufik dilakukan pada Jumat (12/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.

Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, menjelaskan bahwa penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Taufik membawa senjata tajam jenis clurit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Taufik. Benar saja, saat digeledah, Taufik membawa senjata tajam yang ia sediakan di pinggangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, alasannya untuk jaga diri,” jelas AKP Mastuki.

Pasca ditangkap, pria yang tinggal di lereng Gunung Bromo itu beserta barang bukti celurit, kemudian diamankan ke Polsek Puspo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Mastuko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita bersama-sama ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Mastuki. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal