Pasuruan,- Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berinisial RI, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas.
RI dilaporkan setelah terciduk berfoto bersama di depan alat peraga sosialisasi salah satu Bakal Calon Bupati Pasuruan.
Rois Wijaya alias Gus Ujay sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati foto itu beredar setelah RI menyematkannya dalam story WhatsApp.
Setelah ditelusuri, Rois mendapatkan keterangan dari orang terdekat RI bahwa RI memang ikut memasang atribut milik salah satu calon tersebut.
“RI merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang ditugaskan sebagai Pantarlih di Desa Oro Pule. Pantarlih diharuskan netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelas Gus Ujay, Sabtu (13/7/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yoenianto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ari menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu, termasuk Pantarlih, harus menjaga netralitas.
“Sejak pendaftaran, Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik. Bahkan tercatat dalam Sipol, harus ada surat pernyataan mundur dari parpol,” cetus Ari.
Bawaslu telah memerintahkan Panwascam Kejayan untuk mendalami laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Untuk tahap awal akan dilakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan nanti akan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Ari. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim