Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dua orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at (12/07/2024). Keduanya ditangkap secara bergiliran.
Pelaku pertama, MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pukul 04.00 WIB.
Sedangkan pelaku kedua, WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di area persawahan dekat rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menciduk kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Dari tangan pelaku MA, kami mengamankan 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, timbangan elektrik, handphone, klip kosong, bungkus rokok, dan sedotan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Minggu (14/7/24).
Selanjutnya, imbuh Agus, dari pelaku WR, petugas menyita 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 unit HP.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.
Agus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Kami harap masyarakat juga bisa membantu dengan memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim