Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2024 15:23 WIB

Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap Bergiliran, Ini Penampakannya


					BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at (12/07/2024). Keduanya ditangkap secara bergiliran.

Pelaku pertama, MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pukul 04.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua, WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di area persawahan dekat rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menciduk kedua pelaku beserta barang buktinya.

“Dari tangan pelaku MA, kami mengamankan 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, timbangan elektrik, handphone, klip kosong, bungkus rokok, dan sedotan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Minggu (14/7/24).

Selanjutnya, imbuh Agus, dari pelaku WR, petugas menyita 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 unit HP.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kami tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Kami harap masyarakat juga bisa membantu dengan memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal