Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2024 15:23 WIB

Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap Bergiliran, Ini Penampakannya


					BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at (12/07/2024). Keduanya ditangkap secara bergiliran.

Pelaku pertama, MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pukul 04.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua, WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di area persawahan dekat rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menciduk kedua pelaku beserta barang buktinya.

“Dari tangan pelaku MA, kami mengamankan 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, timbangan elektrik, handphone, klip kosong, bungkus rokok, dan sedotan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Minggu (14/7/24).

Selanjutnya, imbuh Agus, dari pelaku WR, petugas menyita 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 unit HP.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kami tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Kami harap masyarakat juga bisa membantu dengan memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal