Lumajang,- Sejumlah kios di Lumajang diduga menjual pupuk tanpa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor resmi. Kontan, kondisi ini membuat para petani berang.
Sejauh ini, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lumajang mengaku masih belum mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, pihaknya juga masih belum mengetahui dugaan adanya kios yang menjual pupuk tanpa SPJB dari distributor resmi.
“Kios pupuk ilegal itu maksudnya gimana, kios yang tidak berijin jual pupuk atau gimana?,” kata Yudhi balik bertanya, Minggu (14/7/24).
Ketika ditanya lebih jauh, Yudi mengelak menjawab panjang lebar. Ia justru mengarahkan wartawan media ini untuk konfirmasi ke Polres Lumajang.
“Tapi itu nanti yang kerja bukan kejari tetapi Polres Lumajang dan KP3,” bebernya.
Meski demikian, sambungnya, pihaknya sudah sidak di beberapa kecamatan yang mengalami kelangkaan pupuk. Dalam sidak itu, pihaknya mendapati kios yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau sidak KP3 di daerah Kecamatan Klakah, Tempeh, Candipuro kami sudah lakukan. Ada beberapa yang masih menjual diatas harga HET dan sudah kita rekomendasikan ke distributornya,” jelas Yudi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB dari distributor resmi.
Para petani pun berang karena hal itu mengakibatkan pupuk subsidi terdistribusi tidak sesuai data. Alhasil, petani tetap mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim