Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2024 13:01 WIB

Marak Kios Jual Pupuk Subsidi Tanpa SPJB, Kejari ‘Colek’ Polres Lumajang


					LANGKA: Pupuk subsidi masih menjadi barang langka dan mahal di Kabupaten Lumajang. (foto: dok). Perbesar

LANGKA: Pupuk subsidi masih menjadi barang langka dan mahal di Kabupaten Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Sejumlah kios di Lumajang diduga menjual pupuk tanpa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor resmi. Kontan, kondisi ini membuat para petani berang.

Sejauh ini, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lumajang mengaku masih belum mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, pihaknya juga masih belum mengetahui dugaan adanya kios yang menjual pupuk tanpa SPJB dari distributor resmi.

“Kios pupuk ilegal itu maksudnya gimana, kios yang tidak berijin jual pupuk atau gimana?,” kata Yudhi balik bertanya, Minggu (14/7/24).

Ketika ditanya lebih jauh, Yudi mengelak menjawab panjang lebar. Ia justru  mengarahkan wartawan media ini untuk konfirmasi ke Polres Lumajang.

“Tapi itu nanti yang kerja bukan kejari tetapi Polres Lumajang dan KP3,” bebernya.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya sudah sidak di beberapa kecamatan yang mengalami kelangkaan pupuk. Dalam sidak itu, pihaknya mendapati kios yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau sidak KP3 di daerah Kecamatan Klakah, Tempeh, Candipuro kami sudah lakukan. Ada beberapa yang masih menjual diatas harga HET dan sudah kita rekomendasikan ke distributornya,” jelas Yudi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB dari distributor resmi.

Para petani pun berang karena hal itu mengakibatkan pupuk subsidi terdistribusi tidak sesuai data. Alhasil, petani tetap mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal