Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 18:44 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai, Ini 10 Sasaran Polisi


					CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Kepolisian Resor Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (15/7/2024). Hal ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan, 15 – 28 Juli 2024.

Apel ini dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, serta diikuti seluruh pejabat utama, anggota Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Wisnu dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di mana operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Mari wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, terdapat sepuluh sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru ini.

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Target lainnya adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety beli dan pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Jika ada pengendara yang melanggar membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka bisa ditindak langsung dengan cara tilang,” Kapolres memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal