Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 18:44 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai, Ini 10 Sasaran Polisi


					CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Kepolisian Resor Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (15/7/2024). Hal ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan, 15 – 28 Juli 2024.

Apel ini dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, serta diikuti seluruh pejabat utama, anggota Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Wisnu dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di mana operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Mari wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, terdapat sepuluh sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru ini.

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Target lainnya adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety beli dan pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Jika ada pengendara yang melanggar membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka bisa ditindak langsung dengan cara tilang,” Kapolres memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal