Lumajang,- Tangkapan layar grup WhatsApp (WA) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lumajang, viral di media sosial.
Dalam tangkapan layar tersebut, seseorang dengan inisial S-A, meminta petugas pantarlih untuk melakukan coklit sekaligus survei elektabilitas Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).
“Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, mohon perhatiannya dan bantuannya bapak/ibu/saudara/i per hari ini ketika coklit ke rumah-rumah warga sekalian survei nggeh, untuk kolom survei diisi pada status pemilih. Jadi diisi 2 pada status pemilih yang pertama sesuai yang kedua sesuai hasil survei. Sekian, terima kasih atas waktunya,” tulis S-A.
Tidak hanya itu, dalam pesan tersebut juga terdapat 6 kode yang nantinya akan di isi oleh se isi grup pantarlih tersebut. Enam kode yang dimaksud akan menentukan pilihan masing – masing pantarlih.
“Kode 1 menandakan memilih Cak Thoriq, kode 2 memilih Bunda Indah, kode 3 pilihan lain, kode 4 berarti belum menentukan pilihan, kode 5 artinya menunggu serangan fajar, dan kode 6 berarti rahasia,” perintahnya.
Foto tangkapan layar arahan coklit sekaligus survei elektabilitas bacakada ini pun menyebar luas di Lumajang sehingga menimbulkan pro-kontra.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja mengakui, pihaknya memang mendapat temuan proses coklit disertai survei di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
“Benar apa yang sudah terjadi di Pasirian, saat ini masih proses di Bawaslu, kita masih menunggu nanti rekomendasi apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” kata Febri saat ditemui di kantor KPU Lumajang, Senin (15/7/24).
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah menegaskan, seruan tersebut sangat melanggar aturan.
“Ini temuan dari Panwascam dan sudah dilaporkan ke kita, sekarang sedang proses klarifikasi dan kajian. Kita lihat nanti ini melanggar administrasi, etik, atau bahkan pidana,” tegas Mudawiyah.
Penelurusan PANTURA7.com, dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lumajang nomor 934 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Kecamatan Pasirian, S-A tercacat sebagai anggota PPS di Desa Nguter. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim