Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2024 09:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim


					Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok). Perbesar

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok).

Probolinggo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Nama-nama para tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 5 Juli lalu.

Belakangan, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersanhka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dua orang tersebut adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari Partai Gerindra. Seorang lainnya adalah Moch. Mahrus, caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra.

Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, ia masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau yang beredar di WhatsApp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” kata Zubaidi, Selasa (16/7/2024).

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini, masih menggelinding liar. Meski sudah menggelar rilis, namun KPK belum mengumumkan nama-nama 21 tersangka kepada publik. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal