Probolinggo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Nama-nama para tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 5 Juli lalu.
Belakangan, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.
Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersanhka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dua orang tersebut adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari Partai Gerindra. Seorang lainnya adalah Moch. Mahrus, caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra.
Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, ia masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kalau yang beredar di WhatsApp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” kata Zubaidi, Selasa (16/7/2024).
Kasus korupsi dana hibah pokmas ini, masih menggelinding liar. Meski sudah menggelar rilis, namun KPK belum mengumumkan nama-nama 21 tersangka kepada publik. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim