Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 17:38 WIB

Terangsang Lewat Bau, Lansia Pencari Kepiting di Bangil Cabuli Anak Dibawah Umur


					CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- A-W (60) alias Mbah Jon, akhirnya diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pencari kepiting asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan Mbah Jon membawa kelegaan bagi warga sekitar. Sebelumnya, warga resah karena pelaku masih berkeliaran bebas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan modus operandi Mbah Jon dalam melancarkan aksinya.

Tersangka mengajak korbannya ke suatu tempat, kemudian mencium tangan dan pipi hingga kemaluan korban.

“Tersangka mengajak korban dengan iming-iming uang jajan Rp2 ribu,” ujar Doni saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/7/2024).

Menurut keterangan Mbah Jon, dia memiliki 7 orang korban, dengan usia rata-rata 6 tahun. Namun, dia hanya mengingat 3 orang korbannya.

Doni mengungkapkan, motif Mbah Jon melakukan aksi bejat ini. Menurutnya, aksi tersangka dipicu karena ia terangsang usai mencium bau harum anak yang menjadi korbannya.

“Motifnya terkait dengan bau harum anak-anak, sehingga merangsang,” jelas Doni.

Akibat perbuatannya, Mbah Jon dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Mbah Jon untuk mengetahui lebih dalam terkait motif dan kemungkinan adanya kelainan psikologis.

Sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal