Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 17:38 WIB

Terangsang Lewat Bau, Lansia Pencari Kepiting di Bangil Cabuli Anak Dibawah Umur


					CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- A-W (60) alias Mbah Jon, akhirnya diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pencari kepiting asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan Mbah Jon membawa kelegaan bagi warga sekitar. Sebelumnya, warga resah karena pelaku masih berkeliaran bebas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan modus operandi Mbah Jon dalam melancarkan aksinya.

Tersangka mengajak korbannya ke suatu tempat, kemudian mencium tangan dan pipi hingga kemaluan korban.

“Tersangka mengajak korban dengan iming-iming uang jajan Rp2 ribu,” ujar Doni saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/7/2024).

Menurut keterangan Mbah Jon, dia memiliki 7 orang korban, dengan usia rata-rata 6 tahun. Namun, dia hanya mengingat 3 orang korbannya.

Doni mengungkapkan, motif Mbah Jon melakukan aksi bejat ini. Menurutnya, aksi tersangka dipicu karena ia terangsang usai mencium bau harum anak yang menjadi korbannya.

“Motifnya terkait dengan bau harum anak-anak, sehingga merangsang,” jelas Doni.

Akibat perbuatannya, Mbah Jon dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Mbah Jon untuk mengetahui lebih dalam terkait motif dan kemungkinan adanya kelainan psikologis.

Sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal