Menu

Mode Gelap
Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang Berhari-hari Tidak Masuk Sekolah, Guru SMKN Wonomerto Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 12:51 WIB

Tok! Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Hukuman Mati


					VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada Muji Slamet (MS), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Hukuman ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan pada Rabu (17/7/2024) siang.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan vonis MS adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dan anak, menimbulkan trauma, dan membuat resah masyarakat.

Cara MS membunuh korbannya pun dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, MS juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” cetus Rora.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/23) pagi lalu.

Korban adalah Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, Ahmad Fauzi (13), pelajar kelas 1 SMP. Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar, menemui Khosida di ruangan pertama lalu mengikat dan menyekapnya.

Pada saat kejadian, anak perempuan korban bernama Husnul Khotimah (20) mengetahui peristiwa itu dan segera menghubungi teman lelakinya.

Warga bersama teman lelaki anak korban lantas datang ke lokasi kejadian. Mereka menemukan pelaku masih berada di dalam, dan akhirnya berhasil menangkapnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal