Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 19 Jul 2024 08:52 WIB

KPU Tegaskan Calon Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 


					Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada). Perbesar

Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Probolinggo,- Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu terpilih 30 anggota DPRD Kota Probolinggo dan akan dilantik pada Agustus 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi calon anggota DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sesuai pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebut calon walikota dan calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.

“Karena kondisi di Kota Probolinggo sendiri masa jabatan anggota DPRD berakhir 24 Agustus dan pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 Agustus,” paparnya

“Maka jika ada caleg terpilih tidak mengundurkan diri kemudian dilantik tidak masalah,” imbuh Radfan.

Namun, saat masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat.

Misalnya, jika dewan terpilih ikut pelantikan pada 24 Agustus, maka saat mendaftar untuk maju di Pilkada pada 27 Agustus, calon cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditunjukan kepada pejabat berwenang.

Jika pada saat penetapan calon surat surat pengunduran diri belum turun, maka paling tidak KPU sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang, sebagai bukti bahwa memang sudah mengurus surat pengunduran diri.

“Atau paling tidak ada surat keterangan yang menyatakan caleg yang maju di pilkada mengundurkan diri sudah diproses,” papar dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik