Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 19 Jul 2024 08:52 WIB

KPU Tegaskan Calon Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 


					Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada). Perbesar

Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Probolinggo,- Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu terpilih 30 anggota DPRD Kota Probolinggo dan akan dilantik pada Agustus 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi calon anggota DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sesuai pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebut calon walikota dan calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.

“Karena kondisi di Kota Probolinggo sendiri masa jabatan anggota DPRD berakhir 24 Agustus dan pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 Agustus,” paparnya

“Maka jika ada caleg terpilih tidak mengundurkan diri kemudian dilantik tidak masalah,” imbuh Radfan.

Namun, saat masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat.

Misalnya, jika dewan terpilih ikut pelantikan pada 24 Agustus, maka saat mendaftar untuk maju di Pilkada pada 27 Agustus, calon cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditunjukan kepada pejabat berwenang.

Jika pada saat penetapan calon surat surat pengunduran diri belum turun, maka paling tidak KPU sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang, sebagai bukti bahwa memang sudah mengurus surat pengunduran diri.

“Atau paling tidak ada surat keterangan yang menyatakan caleg yang maju di pilkada mengundurkan diri sudah diproses,” papar dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik