Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2024 21:39 WIB

Peredaran Sabu-sabu Rambah Pelaku Wisata Bromo, 2 Orang Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu-sabu (SS) dengan sasaran ojek kuda dan sopir jip.

Penangkapan seorang pengedar ini merupakan pengembangan dari pengembangan kurir sabu-sabu yang dibekuk sebelumnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana melalui Kasatnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu diketahui berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

“Penangkapan SN merupakan pengembangan dari kurir sabu-sabu herinisial SJ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura,” ujar Nanang, Jum’at (19/7/24).

Saat mengamankan SN, dari tangannya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antranya sabu-sabu seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat isap, dan timbangan.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, ia mengaku sabu-sabu yang dimilikinya dijual kepada beberapa pelanggan, diantaranya kepada ojek kuda dan sopir jip di kawasan wisata Bromo.

Atas perbuatannya, PJ dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan pelaku SN yang merupakan pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Nanang.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal