Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu-sabu (SS) dengan sasaran ojek kuda dan sopir jip.
Penangkapan seorang pengedar ini merupakan pengembangan dari pengembangan kurir sabu-sabu yang dibekuk sebelumnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana melalui Kasatnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu diketahui berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.
Saat melakukan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
“Penangkapan SN merupakan pengembangan dari kurir sabu-sabu herinisial SJ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura,” ujar Nanang, Jum’at (19/7/24).
Saat mengamankan SN, dari tangannya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antranya sabu-sabu seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat isap, dan timbangan.
Saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, ia mengaku sabu-sabu yang dimilikinya dijual kepada beberapa pelanggan, diantaranya kepada ojek kuda dan sopir jip di kawasan wisata Bromo.
Atas perbuatannya, PJ dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan pelaku SN yang merupakan pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Nanang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim