Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 19:47 WIB

Bangkrut, Bos Travel Gadaikan Motor Teman


					DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Unit Reskrim Polsek Kademangan membekuk seorang warga Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo. Ia diduga membawa kabur motor temannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor dibawa kabur oleh pelaku kemudian dijual dan uangnya digunakan operasional travel.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku berinisial HA (45) dilakukan pada Rabu (24/5/24).

Bermula. HA meminjam motor Honda Vario 125 milik R (45) yang merupakan teman SD-nya dulu.

Alasan HA meminjam motor tersebut untuk dipergunakan ke suatu tempat di kota. Namun beberapa saat kemudian HA tak kunjung mengembalikan motor miliknya, yang kemudian berujung laporan R ke Mapolsek Kademangan.

“Dari situlah, R kemudian melaporkan temannya HA ke Mapolsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Zainullah, Sabtu (20/7/2024).

Pada Selasa (16/7/24), sejumlah warga yang menjadi korban pelaku masalah pinjam uang dengan jaminan barang melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Ketapang.

Namun karena warga geram, pelaku yang datang kemudian dibawa ke Mapolsek Kademangan.

Dari situlah, diketahui bahwa, pelaku sebelumnya melakukan aksi penggelapan motor milik R, yang kemudian, petugas menahannya.

Hasil pemeriksaan, terkait kasus penggelapan, setelah meminjam motor milik R, HA menggadaikan motor tersebut ke warga Banyuwangi.

“Karena pelaku memiliki usaha travel di Kademangan yang terus merugi, sehingga uang hasil gadai motor digunakan untuk menutup operasional travel serta untuk biaya sehari- hari,” imbuh Zainullah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB motor Honda Vario 125.

Saat ini, polisi masih mengembangkan identitas penerima gadai motor yang merupakan warga Banyuwangi tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal