Probolinggo,- Pria dengan inisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Ia diduga menggelapkan uang sewa dua mobil rental milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan MS bermula pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, MS dan kepala desa berinisial S menjalin kerja sama rental mobil.
S menitipkan dua mobil berjenis Toyota Hiace dan Isuzu Elf untuk ditaruh di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
“Jadi, selain menitipkan dua mobil milik S untuk dioperasikan, MS juga diketahui menjadi driver di Exotic Java Adventure. Awalnya setoran sewa dua mobil yang dititpkan kepada MS ini berjalan lancar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (20/7/24).
Dalam perjalanannya, MS tidak memberikan uang setoran dua mobil sejak bulan Agustus hingga Desember 2023 kepada S. Uang setoran yang tidak diberikan senilai total Rp 58 juta.
Dari situlah, S kemudian melaporakan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan alat bukti, petugas melakukan penyelidikan.
Barulah pada Senin (16/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB, MS bisa dibekuk di sekitar rumahnya.
Dari hasil pemerikasaan, uang setoran mobil rental yang tidak disetorkan ini digunakan oleh MS untuk bermain judi online ‘Gates Olympus’ dengan saldo awal Rp 500 ribu.
Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total Rp 57 juta. Padahal uang yang ia setorkan merupakan uang sewa mobil rental.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim