Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 10:48 WIB

Demi Judi Online, Warga Kota Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental


					PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Ia diduga menggelapkan uang sewa dua mobil rental milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan MS bermula pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, MS dan kepala desa berinisial S menjalin kerja sama rental mobil.

S menitipkan dua mobil berjenis Toyota Hiace dan Isuzu Elf untuk ditaruh di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Jadi, selain menitipkan dua mobil milik S untuk dioperasikan, MS juga diketahui menjadi driver di Exotic Java Adventure. Awalnya setoran sewa dua mobil yang dititpkan kepada MS ini berjalan lancar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (20/7/24).

Dalam perjalanannya, MS tidak memberikan uang setoran dua mobil sejak bulan Agustus hingga Desember 2023 kepada S. Uang setoran yang tidak diberikan senilai total Rp 58 juta.

Dari situlah, S kemudian melaporakan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan alat bukti, petugas melakukan penyelidikan.

Barulah pada Senin (16/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB, MS bisa dibekuk di sekitar rumahnya.

Dari hasil pemerikasaan, uang setoran mobil rental yang tidak disetorkan ini digunakan oleh MS untuk bermain judi online ‘Gates Olympus’ dengan saldo awal Rp 500 ribu.

Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total Rp 57 juta. Padahal uang yang ia setorkan merupakan uang sewa mobil rental.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal