Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2024 19:56 WIB

Cemburu Istri Chattingan Mesra via WA, Pria di Tongas Bacok Tetangga


					CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial (38) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi setelah membacok A (34), tetangganya.

Pembacokan ini terjadi karena S cemburu lantaran istrinya diduga berhubungan mesra dengan A, yanh ia endus via aplikasi WhatsApp (WA).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pembacokan ini bermula setahun yang lalu usai S bebas dari penjara akibat kasus curanmor mendapati WhatsApp (WA) istrinya chat mesra dengan dengan A.

“Setelah mengetahui isi chat mesra istrinya dengan A, S sempat berusaha diam. Namun puncaknya terjadi pada Kamis malam (18/7/24), tak lama setelah S yang duduk di pos dekat pertigaan Jalan Dusun, A melintas dan mengahampiri S,” ujar Zainullah, Senin (22/7/24).

Saat duduk bersama itulah, S lalu bertanya ke A terkait dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Namun A mengelak dan malah tidak menghiraukan S.

Alhasil, S naik pitam. Ia kemudian mengancam akan membacok A. Mendapat ancaman, A justru balik menantang.

Tak lama kemudian S yang sudah membawa celurit langsung membacok A sebanyak empat kali. Yakni, di punggung, tangan sebelah kiri, kepala, dan luka robek kaki kanan.

Usai membacok korban, S kemudian kabur. Sedangkan A dilarikan ke RSUD Tongas oleh warga akibat luka yang dideritanya. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Jumat (19/7/24), sekitar pukul 05.00 WIB,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sebilah celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun,” tutur Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal