Probolinggo,- Pria dengan inisial (38) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi setelah membacok A (34), tetangganya.
Pembacokan ini terjadi karena S cemburu lantaran istrinya diduga berhubungan mesra dengan A, yanh ia endus via aplikasi WhatsApp (WA).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pembacokan ini bermula setahun yang lalu usai S bebas dari penjara akibat kasus curanmor mendapati WhatsApp (WA) istrinya chat mesra dengan dengan A.
“Setelah mengetahui isi chat mesra istrinya dengan A, S sempat berusaha diam. Namun puncaknya terjadi pada Kamis malam (18/7/24), tak lama setelah S yang duduk di pos dekat pertigaan Jalan Dusun, A melintas dan mengahampiri S,” ujar Zainullah, Senin (22/7/24).
Saat duduk bersama itulah, S lalu bertanya ke A terkait dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Namun A mengelak dan malah tidak menghiraukan S.
Alhasil, S naik pitam. Ia kemudian mengancam akan membacok A. Mendapat ancaman, A justru balik menantang.
Tak lama kemudian S yang sudah membawa celurit langsung membacok A sebanyak empat kali. Yakni, di punggung, tangan sebelah kiri, kepala, dan luka robek kaki kanan.
Usai membacok korban, S kemudian kabur. Sedangkan A dilarikan ke RSUD Tongas oleh warga akibat luka yang dideritanya. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Jumat (19/7/24), sekitar pukul 05.00 WIB,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sebilah celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun,” tutur Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza