Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2024 19:56 WIB

Cemburu Istri Chattingan Mesra via WA, Pria di Tongas Bacok Tetangga


					CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial (38) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi setelah membacok A (34), tetangganya.

Pembacokan ini terjadi karena S cemburu lantaran istrinya diduga berhubungan mesra dengan A, yanh ia endus via aplikasi WhatsApp (WA).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pembacokan ini bermula setahun yang lalu usai S bebas dari penjara akibat kasus curanmor mendapati WhatsApp (WA) istrinya chat mesra dengan dengan A.

“Setelah mengetahui isi chat mesra istrinya dengan A, S sempat berusaha diam. Namun puncaknya terjadi pada Kamis malam (18/7/24), tak lama setelah S yang duduk di pos dekat pertigaan Jalan Dusun, A melintas dan mengahampiri S,” ujar Zainullah, Senin (22/7/24).

Saat duduk bersama itulah, S lalu bertanya ke A terkait dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Namun A mengelak dan malah tidak menghiraukan S.

Alhasil, S naik pitam. Ia kemudian mengancam akan membacok A. Mendapat ancaman, A justru balik menantang.

Tak lama kemudian S yang sudah membawa celurit langsung membacok A sebanyak empat kali. Yakni, di punggung, tangan sebelah kiri, kepala, dan luka robek kaki kanan.

Usai membacok korban, S kemudian kabur. Sedangkan A dilarikan ke RSUD Tongas oleh warga akibat luka yang dideritanya. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Jumat (19/7/24), sekitar pukul 05.00 WIB,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sebilah celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun,” tutur Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal