Menu

Mode Gelap
Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga Batu Besar Jatuh, Jalur Piket Nol Lumajang Sempat Lumpuh APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat Diduga Linglung, Lansia Tewas Disambar KA Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan

Pendidikan · 22 Jul 2024 21:56 WIB

Duh! Kabupaten Lumajang Kekurangan 1.462 Tenaga Pendidik SD-SMP


					Plt Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Yusuf Ageng Pangestu. (foto: Asmadi). Perbesar

Plt Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Yusuf Ageng Pangestu. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang masih kekurangan 1.462 guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari data kami per 22 Juli 2024, jumlah kekurangan guru di Kabupaten Lumajang mencapai 1462 guru,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Yusuf Ageng Pangestu, Senin (22/7/24).

Dia menyebut, ketimpangan jumlah tenaga guru dibanding sebaran SD dan SMP dibawah lingkungan Dinas Pendidikan tidak mencakup kebutuhan guru di Kabupaten Lumajang.

“Secara keseluruhan guru yang meliputi jenjang SD maupun SMP di bawah naungan Dindik tidak cukup. Bahkan, ada guru di sekolah yang merangkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, kurangnya guru atau tenaga pendidik di masing-masing lembaga pendidikan dikarenakan tiap tahun banyak guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.

“Kabupaten Lumajang masih kekurangan guru. Sebab, kebanyakan guru SD negeri itu setiap tahunnya ada yang pensiun, karena lanjut usia. Sedangkan pengadaan guru itu terbatas,” jelasnya.

Harusnya kekurangan guru pendidik di Kabupaten Lumajang terpenuhi. Sebab, jumlah murid di Sekolah Negeri Lumajang jumlahnya tidak sedikit.

Dilain sisi, Pemkab Lumajang selama ini hanya mengandalkan rekrutmen PPPK yang digelar setiap tahun. Itu pun, kuotanya sangat terbatas.

“Tentu, jumlah usulan P3K tiap tahun belum bisa menutupi kekurangan guru di Kabupaten Lumajang. Tetapi bagaimana lagi, kewenangan daerah terbatas,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.739 Siswa di Lumajang Putus Sekolah

14 November 2024 - 16:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru

5 November 2024 - 16:14 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar

7 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Duh! 5.848 Pelajar di Lumajang Putus Sekolah

16 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Bahayakan Siswa, DPRD Kabupaten Probolinggo Kecam Pembiaran Kerusakan SDN Bimo 

8 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Duh! Jumlah Penderita HIV di Lumajang Capai 2.103 Orang

6 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Trending di Pendidikan