Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2024 15:50 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi


					SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menciduk dua orang spesialis pencurian mobil bak terbuka (pikap) berinisial YK dan FZ. Keduanya merupakan warga Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, para tersangka telah beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Meliputi wilayan Kecamatan Rejoso, Gondangwetan, dan Kota Pasuruan.

“Mereka ini spesialis pencurian mobil pikap,” ungkap Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian pada Senin (15/7/2024) dini hari.

Kecurigaan muncul saat petugas patroli melihat mobil pikap yang melaju kencang di jalan raya. Saat dikejar, kendaraan tersebut oleng dan menabrak tiang listrik, sehingga terhenti.

Tersangka FZ keluar dari mobil dan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kejar-kejarannya sempat jauh juga, tapi akhirnya berhasil diamankan pelaku,” jelas Davis.

Dari hasil interogasi, Tersangka FZ mengaku baru saja melakukan pencurian bersama dengan Tersangka JN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat yang saat ini masih buron.

Setelah dikembangkan, petugas menangkap Tersangka YK. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka YK mengakui pernah melakukan pencurian sebanyak 1 kali, sementara Tersangka FZ mengakui melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

“Mereka berdua ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” tambah Davis.

Davis menjelaskan, dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit pikap hasil curian, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan protolan mesin mobil.

“Mereka menjual mobil pikap hasil curiannya secara pretelan,” Davis menambahkan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci mobil yang terparkir dengan kunci T. Kemudian pintu rumah korbannya diikat dengan tali tampar, sehingga korban tidak bisa mengejar.

“Ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar waspada terkait hal-hal seperti ini,” wantinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal