Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2024 15:50 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi


					SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menciduk dua orang spesialis pencurian mobil bak terbuka (pikap) berinisial YK dan FZ. Keduanya merupakan warga Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, para tersangka telah beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Meliputi wilayan Kecamatan Rejoso, Gondangwetan, dan Kota Pasuruan.

“Mereka ini spesialis pencurian mobil pikap,” ungkap Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian pada Senin (15/7/2024) dini hari.

Kecurigaan muncul saat petugas patroli melihat mobil pikap yang melaju kencang di jalan raya. Saat dikejar, kendaraan tersebut oleng dan menabrak tiang listrik, sehingga terhenti.

Tersangka FZ keluar dari mobil dan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kejar-kejarannya sempat jauh juga, tapi akhirnya berhasil diamankan pelaku,” jelas Davis.

Dari hasil interogasi, Tersangka FZ mengaku baru saja melakukan pencurian bersama dengan Tersangka JN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat yang saat ini masih buron.

Setelah dikembangkan, petugas menangkap Tersangka YK. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka YK mengakui pernah melakukan pencurian sebanyak 1 kali, sementara Tersangka FZ mengakui melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

“Mereka berdua ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” tambah Davis.

Davis menjelaskan, dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit pikap hasil curian, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan protolan mesin mobil.

“Mereka menjual mobil pikap hasil curiannya secara pretelan,” Davis menambahkan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci mobil yang terparkir dengan kunci T. Kemudian pintu rumah korbannya diikat dengan tali tampar, sehingga korban tidak bisa mengejar.

“Ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar waspada terkait hal-hal seperti ini,” wantinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal