Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Politik · 23 Jul 2024 20:13 WIB

KPU Gunakan PKPU 8 Tahun 2024 untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo


					SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini digelar di aula kantor KPU setempat, Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan, Selasa (23/7/2024) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan partai politik (parpol), forkopimda, bawaslu, serta sejumlah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan pada KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 ini sudah menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya PKPU ini, secara otomatis mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

“PKPU ini yang digunakan untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo November mendatang,” kata Arifin.

Ia melanjutkan, terkait persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dalam PKPU ini diatur dalam Bab III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Dimana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD.

“Artinya di Kabupaten Probolinggo paling sedikit dibutuhkan 10 kursi. Atau partainya memperoleh 25 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sedangkan menyangkut persyaratan calon, ia menjelaskan hal ini diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu yang terpenting adalah usia calon.

Aturannya, usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan pada saat pendaftaran,” pungkas Arifin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch.  Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik