Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 23 Jul 2024 20:13 WIB

KPU Gunakan PKPU 8 Tahun 2024 untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo


					SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini digelar di aula kantor KPU setempat, Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan, Selasa (23/7/2024) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan partai politik (parpol), forkopimda, bawaslu, serta sejumlah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan pada KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 ini sudah menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya PKPU ini, secara otomatis mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

“PKPU ini yang digunakan untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo November mendatang,” kata Arifin.

Ia melanjutkan, terkait persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dalam PKPU ini diatur dalam Bab III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Dimana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD.

“Artinya di Kabupaten Probolinggo paling sedikit dibutuhkan 10 kursi. Atau partainya memperoleh 25 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sedangkan menyangkut persyaratan calon, ia menjelaskan hal ini diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu yang terpenting adalah usia calon.

Aturannya, usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan pada saat pendaftaran,” pungkas Arifin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch.  Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik