Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Pemerintahan · 23 Jul 2024 13:39 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan


					Ilustrasi uang tunjangan. Perbesar

Ilustrasi uang tunjangan.

Lumajang,- Asa guru non-NIP untuk kembali mendapatkan tunjangan, nampaknya harus dikubur dalam-dalam. Malahan, para guru honorer ini terancam apes dua kali karena harus mengembalikan tunjangan yang selama ini mereka dapatkan.

Seperti diketahui, honor guru non-NIP resmi dihapus per tanggal 1 Juli 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Tunjangan guru honorer dihapus karena ada temuan BPK soal distribusi dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menyebut, berdasarkan koordinasi dengan BPK RI beberapa hari lalu, tidak ada solusi yang didapatkan untuk menyiasati penyaluran tunjangan bagi guru non-NIP.

“Meski diubah seperti apapun, yang namanya temuan tetap temuan, jadi sudah tidak bisa, bahkan tidak menemukan solusi apapun,” kata Supratman, Senin (22/7/24).

“Menggunakan mekanisme penganggaran seperti apapun, pemberian honor untuk guru non-NIP oleh Pemkab Lumajang tetap tidak bisa,” imbuh dia.

Menurut Supratman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Lumajang. Sebab, usai menemui BPK beberapa hari lalu, hingga saat ini pihaknya masih belum bertemu dengan pemerintah daerah.

“Jika tidak berhati-hati dalam membuat kebijakan, para guru non-NIP, terancam harus mengembalikan honor yang diterima,” ungkapnya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengaku akan melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi terbaik. Sejauh ini, BPK tetap memberikan rekomendasi agar honor guru non-NIP dihentikan.

“Harus hati-hati sekali, agar semua guru non-NIP di Lumajang tidak perlu mengembalikan honor yang sudah diterima. Kan kasian juga para guru non-NIP ini,” ucap Pj Bupati Lumajang.

Wanita yang kerap disapa Yuyun menambahkan, temuan tersebut muncul karena adanya penganggaran Pemkab Lumajang yang lebih banyak anggaran hibah daripada modal.

“Hal itu yang menjadi temuan BPK dan menyebabkan honor non-NIP ditiadakan, bukan berarti tidak diperbolehkan. Penganggaran dana hibah dilakukan terus menerus, itu yang tidak diperbolehkan,” beber dia.

“Makanya, kami Pemkab Lumajang saat ini sedang mencari solusi untuk honor guru non-NIP supaya tetap dianggarkan,” ia memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo

7 September 2024 - 16:35 WIB

Pemkot Probolinggo Tambah Sejumlah Fasilitas di Pasar Hewan Wonoasih, Telan Anggaran Rp500 Juta

6 September 2024 - 19:04 WIB

Pj Bupati Lumajang Punya 10 Poin yang Jadi Fokus Kerja

6 September 2024 - 13:20 WIB

Kendalikan Sampah, Pemkot Probolinggo Bentuk Satgas Khusus

5 September 2024 - 18:15 WIB

Tari Kolosal Pelajar Meriahkan Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-665

4 September 2024 - 20:06 WIB

Pemkab Lumajang Gelar Gerakan Pangan Murah

4 September 2024 - 16:51 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas

4 September 2024 - 15:54 WIB

Tujuh Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Laptop Dinas

2 September 2024 - 15:35 WIB

AKP Siswandi Jabat Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota

31 Agustus 2024 - 16:30 WIB

Trending di Pemerintahan