Menu

Mode Gelap
Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan Terjadi 5 Kali Kecelakaan Selama 10 Bulan, Perlintasan Liar di Lemah Kembar Probolinggo Ditutup Identitas Mayat di Sungai Kecicang Terungkap Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

Pemerintahan · 23 Jul 2024 13:39 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan


					Ilustrasi uang tunjangan. Perbesar

Ilustrasi uang tunjangan.

Lumajang,- Asa guru non-NIP untuk kembali mendapatkan tunjangan, nampaknya harus dikubur dalam-dalam. Malahan, para guru honorer ini terancam apes dua kali karena harus mengembalikan tunjangan yang selama ini mereka dapatkan.

Seperti diketahui, honor guru non-NIP resmi dihapus per tanggal 1 Juli 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Tunjangan guru honorer dihapus karena ada temuan BPK soal distribusi dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menyebut, berdasarkan koordinasi dengan BPK RI beberapa hari lalu, tidak ada solusi yang didapatkan untuk menyiasati penyaluran tunjangan bagi guru non-NIP.

“Meski diubah seperti apapun, yang namanya temuan tetap temuan, jadi sudah tidak bisa, bahkan tidak menemukan solusi apapun,” kata Supratman, Senin (22/7/24).

“Menggunakan mekanisme penganggaran seperti apapun, pemberian honor untuk guru non-NIP oleh Pemkab Lumajang tetap tidak bisa,” imbuh dia.

Menurut Supratman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Lumajang. Sebab, usai menemui BPK beberapa hari lalu, hingga saat ini pihaknya masih belum bertemu dengan pemerintah daerah.

“Jika tidak berhati-hati dalam membuat kebijakan, para guru non-NIP, terancam harus mengembalikan honor yang diterima,” ungkapnya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengaku akan melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi terbaik. Sejauh ini, BPK tetap memberikan rekomendasi agar honor guru non-NIP dihentikan.

“Harus hati-hati sekali, agar semua guru non-NIP di Lumajang tidak perlu mengembalikan honor yang sudah diterima. Kan kasian juga para guru non-NIP ini,” ucap Pj Bupati Lumajang.

Wanita yang kerap disapa Yuyun menambahkan, temuan tersebut muncul karena adanya penganggaran Pemkab Lumajang yang lebih banyak anggaran hibah daripada modal.

“Hal itu yang menjadi temuan BPK dan menyebabkan honor non-NIP ditiadakan, bukan berarti tidak diperbolehkan. Penganggaran dana hibah dilakukan terus menerus, itu yang tidak diperbolehkan,” beber dia.

“Makanya, kami Pemkab Lumajang saat ini sedang mencari solusi untuk honor guru non-NIP supaya tetap dianggarkan,” ia memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis

30 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN

25 Oktober 2024 - 23:32 WIB

‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

23 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Prabowo-Gibran Dilantik, Kiai Kampung di Probolinggo Tasyakuran dan Doa Bersama

21 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024

19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Transparansi Informasi Publik, Pj Bupati Lumajang : Itu Reformasi Birokrasi yang Efektif

15 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Sebanyak 3.840 KPM Belum Dapat Bantuan dari Dinsos Lumajang

15 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Sejarah Baru Pembangunan Lumajang di Era Pj Bupati Yuyun

11 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Trending di Pemerintahan