Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 20:09 WIB

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat


					GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perdana gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (24/7/2024).

Ketiga petinggi kepolisian itu digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

im Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, gugatan ini bermula dari adanya penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Menurutnya, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.

“Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni lalu. Karena tidak ada balasan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Namun sayang, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas tersebut, majelis hakim terpaksa menunda sidang. Pasalnya, para tergugat dianggap tidak menghadiri sidang karena masing-masing perwakilannya hanya menyertakan surat tugas.

“Dalam hukum acara itu kan sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan, penundaan sidang tersebut.

Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

“Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang,” ujarnya. (*).

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal