Probolinggo,- Sidang perdana gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (24/7/2024).
Ketiga petinggi kepolisian itu digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain ketiganya, terdapat pula Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo yang turut digugat.
Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.
Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.
im Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, gugatan ini bermula dari adanya penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Menurutnya, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.
“Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni lalu. Karena tidak ada balasan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Namun sayang, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas tersebut, majelis hakim terpaksa menunda sidang. Pasalnya, para tergugat dianggap tidak menghadiri sidang karena masing-masing perwakilannya hanya menyertakan surat tugas.
“Dalam hukum acara itu kan sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan, penundaan sidang tersebut.
Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.
“Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang,” ujarnya. (*).
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim