Menu

Mode Gelap
Perempuan Jadi Korban Begal di Rejoso, Pelaku Tinggalkan Motor Curian Setelah Kecelakaan Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka PMK Kembali Merebak, Harga Sapi di Pasar Hewan Wonoasih Anjlok Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya Virus HMPV Masuk Indonesia, Bisa Sebabkan Kematian pada Balita dan Lansia Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 20:09 WIB

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat


					GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perdana gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (24/7/2024).

Ketiga petinggi kepolisian itu digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

im Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, gugatan ini bermula dari adanya penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Menurutnya, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.

“Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni lalu. Karena tidak ada balasan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Namun sayang, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas tersebut, majelis hakim terpaksa menunda sidang. Pasalnya, para tergugat dianggap tidak menghadiri sidang karena masing-masing perwakilannya hanya menyertakan surat tugas.

“Dalam hukum acara itu kan sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan, penundaan sidang tersebut.

Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

“Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang,” ujarnya. (*).

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Jadi Korban Begal di Rejoso, Pelaku Tinggalkan Motor Curian Setelah Kecelakaan

18 Januari 2025 - 23:20 WIB

Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka

18 Januari 2025 - 18:47 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya

18 Januari 2025 - 16:14 WIB

Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal