Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 20:09 WIB

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat


					GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perdana gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (24/7/2024).

Ketiga petinggi kepolisian itu digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

im Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, gugatan ini bermula dari adanya penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Menurutnya, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.

“Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni lalu. Karena tidak ada balasan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Namun sayang, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas tersebut, majelis hakim terpaksa menunda sidang. Pasalnya, para tergugat dianggap tidak menghadiri sidang karena masing-masing perwakilannya hanya menyertakan surat tugas.

“Dalam hukum acara itu kan sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan, penundaan sidang tersebut.

Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

“Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang,” ujarnya. (*).

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal