Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih Pilkada November mendatang. Hasilnya, ditemukan data pemilih baru sebanyak 65.047.
“Pemilih baru ini berasal dari warga yang memasuki usia 17 tahun atau yang belum tetapi sudah menikah. Termasuk juga, TNI/Polri yang baru purna tugas,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Rabu (24/7/2024).
Ia menyebut, dalam proses coklit yang ia lakukan mengacu kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terbaru atau data yang disediakan oleh pemerintah.
Data ini berisi data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan.
“DP4-nya itu sekitar 875 ribu. Jumlah ini turun dibandingkan Pemilu Februari lalu yang mencapai 878.770. Tapi ketika coklit, angkanya sekitar 876 ribu,” ujarnya.
Selain itu, komisioner yang menggawangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) tersebut mengatakan, dalam proses coklit juga ditemukan ribuan orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).
TMS yang dimaksud, sebut Lukman, adalah TMS dari kode 8 atau salah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu tidak terlepas dari regulasi yang berlaku, yakni dalam pilkada, satu TPS maksimal dapat berisi 600 pemilih. Padahal, sebelumnya pada regulasi Pemilu Februari lalu, satu TPS maksimal berisi 300 pemilih.
Hal ini memungkinkan untuk menggabungkan pemilih di dua TPS pada Pemilu lalu menjadi satu TPS pada Pilkada November mendatang.
“Kode 8 itu kan masih berbasis google maps untuk pemetaan TPS-nya. Setelah dilakukan coklit, ternyata ada TPS yang justru lebih dekat dari lokasi domisili pemilih,” papar dia.
Dari hal itu, Lukman menyebut, setidaknya terdapat 50.710 orang yang TMS dalam TPS tertentu. Namun, ribuan orang tersebut akan tetap memiliki hak pilih.
“Semisal di satu desa, ada yang masuk di TPS 2, padahal lebih dekat ke TPS 3 lokasinya. Maka kami TMS-kan di TPS 2 dan kami MS (memenuhi syarat, red)-kan di TMS 3,” cetus dia.
Sementara, terkait jumlah TMS yang disebabkan faktor meninggal dunia, pihaknya masih akan pengecekan lagi untuk memastikan jumlah angka pastinya.
Sehingga, pada pilkada mendatang, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.
“Tapi data pastinya hasil coklit ini, sudah harus kami input di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih, Red.), paling lambat hari ini pukul 23.59 WIB nanti malam. Guna persiapan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara, red),” sampainya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim