Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 13:18 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aksi nekat dua orang pria di Kabupaten Pasuruan, yang mencuri motor dan kemudian menjualnya di media sosial facebook (FB) harus berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku curanmor beserta penadahnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo setelah korban melihat postingan di media sosial, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi N 4680 TBY ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/7/2024) dini hari.

“ZA, usia 55 dan MY usia 24, warga Kecamatan Sukorejo, merupakan eksekutor pencurian. Sedangkan SW, 42 tahun, warga Kecamatan Kraton, berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan palu dan kemudian membawanya ke persawahan.

Setelah itu, ZA memposting foto motor hasil curiannya di Facebook dan ditawar oleh SW dengan harga Rp 1.200.000.

SW kemudian memposting kembali motor tersebut di Facebooknya dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp2,2 juta. Korban yang melihat postingan SW kemudian curiga dan melapor ke Polsek Sukorejo.

“Petugas kemudian mengamankan SW dan setelah diinterogasi, dia mengaku membeli motor tersebut dari ZA. Berdasarkan keterangan SW, petugas berhasil menangkap ZA dan MY,” imbuh Slamet.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan palu yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

“Para pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Slamet. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal