Pasuruan,- Aksi nekat dua orang pria di Kabupaten Pasuruan, yang mencuri motor dan kemudian menjualnya di media sosial facebook (FB) harus berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku curanmor beserta penadahnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo setelah korban melihat postingan di media sosial, Senin (22/4/2024) kemarin.
Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi N 4680 TBY ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/7/2024) dini hari.
“ZA, usia 55 dan MY usia 24, warga Kecamatan Sukorejo, merupakan eksekutor pencurian. Sedangkan SW, 42 tahun, warga Kecamatan Kraton, berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, Rabu (24/4/2024).
Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan palu dan kemudian membawanya ke persawahan.
Setelah itu, ZA memposting foto motor hasil curiannya di Facebook dan ditawar oleh SW dengan harga Rp 1.200.000.
SW kemudian memposting kembali motor tersebut di Facebooknya dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp2,2 juta. Korban yang melihat postingan SW kemudian curiga dan melapor ke Polsek Sukorejo.
“Petugas kemudian mengamankan SW dan setelah diinterogasi, dia mengaku membeli motor tersebut dari ZA. Berdasarkan keterangan SW, petugas berhasil menangkap ZA dan MY,” imbuh Slamet.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan palu yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
“Para pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Slamet. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim