Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 13:18 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aksi nekat dua orang pria di Kabupaten Pasuruan, yang mencuri motor dan kemudian menjualnya di media sosial facebook (FB) harus berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku curanmor beserta penadahnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo setelah korban melihat postingan di media sosial, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi N 4680 TBY ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/7/2024) dini hari.

“ZA, usia 55 dan MY usia 24, warga Kecamatan Sukorejo, merupakan eksekutor pencurian. Sedangkan SW, 42 tahun, warga Kecamatan Kraton, berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan palu dan kemudian membawanya ke persawahan.

Setelah itu, ZA memposting foto motor hasil curiannya di Facebook dan ditawar oleh SW dengan harga Rp 1.200.000.

SW kemudian memposting kembali motor tersebut di Facebooknya dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp2,2 juta. Korban yang melihat postingan SW kemudian curiga dan melapor ke Polsek Sukorejo.

“Petugas kemudian mengamankan SW dan setelah diinterogasi, dia mengaku membeli motor tersebut dari ZA. Berdasarkan keterangan SW, petugas berhasil menangkap ZA dan MY,” imbuh Slamet.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan palu yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

“Para pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Slamet. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal