Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 09:09 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla


					Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji. Perbesar

Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji.

Probolinggo,- Kasus dugaan pencabulan guru ngaji terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Terduga pelakunya adalah pria dengan inisial S. Kasus asusila ini kini sudah ditangani oleh Polres Probolinggo.

“Betul, saat ini sudah ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, red),” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Selasa (23/7/2023).

Adi Fajar menjelaskan, pencabulan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan S. Hanya saja, aksinya baru terungkap pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Saat itu, korban sebut saja namanya Bunga, mengatakan kepada orangtuanya tidak mau mengaji lagi di tempat S mengajar.

Setelah ditanya sebabnya, korban pun akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan guru ngajinya.

“Kejadiannya lebih dari satu kali, dan terakhir tanggal 18 Juli lalu. Kemudian tanggal 19 anaknya cerita,” ucapnya.

Mendapati hal tersebut, keluarga korban berupaya mencari kebenarannya. Namun, terduga pelaku S, bersikap tidak kooperatif, sehingga keluarga korban memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polres Probolinggo.

“Jadwal ngajinya ini sore hari. Setelah memasuki waktu pulang ngaji, guru ngajinya ini meminta agar korban tidak pulang dulu,” papar Adi Fajar.

“Kesempatan itulah yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. Mirisnya, yang terakhir ini dilakukan di musala-nya,” ia memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal