Lumajang,- Pemerintah Kabupaten Lumajang, membebaskan pajak pemasangan baliho, spanduk dan bilboard Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang (Cabup-Cawabup), yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kepala BPRD Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan, pembebasan pajak tersebut tidak mempengaruhi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah daerah.
“Hal itu dikarenakan APK yang digunakan oleh para Cabup-Cawabup tidak masuk dalam reklame komersial, makanya dibebaskan pajaknya,” kata Endi, Kamis (25/7/24).
Persoalan pajak reklame, jelas Endi, sejauh ini belum ada kendala. Bahkan, per tanggal 19 Juli 2024 sudah terkumpul Rp1,089 miliar dari target sebesar Rp2 miliar.
“Bebas pajak tersebut dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap memungut pajak retribusi sesuai dengan teknis penggunaan ruas jalan.
“Kalau pajak retribusi tetap ada dan tetap dilakukan pemungutan melalui pemilik instansi teknis penggunaan ruas jalan,” ungkapnya.
Meski bebas pajak, namun masing-masing alat peraga kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) harus disesuaikan dengan aturan yang telah dilakukan.
Sebab jika ukurannya terlalu besar, maka akan mengganggu pengguna jalan. Sebaliknya jika terlalu kecil, tidak akan efektif sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Paling besar tiga meteran lah, kalau sampai terlalu besar bisa menggangu pengguna jalan. Tidak bisa sembarangan dalam memasang alat peraga kampanyenya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim