Probolinggo,- Pelarian HA (35), terduga pelaku pencurian berakhir. Warga Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, itu akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, HA ditangkap Minggu (21/7/2024) lalu. Aksi pencurian ini bermula saat pelaku berkenalan dengan SW (39) lewat media sosial Tiktok.
SW merupakan warga Desa Gondang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Keduanya lantas menjalin komunikasi yang cukup intens.
Kepada SW, HA mengaku berdomisili di Jember dan bertugas sebagai anggota TNI 0820 Probolinggo. HA kemudian berjanji akan menikahi SW.
“Tersangka kemudian datang ke Blitar, dan mengajaknya untuk bertemu Dandim 0820 Probolinggo untuk dikenalkan dan dinikahi,” kata Kapolres Wisnu saat menggelar konferesnsi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (26/7/24).
Korban menuruti kemauan tersangka. Ia berangkat ke Probolinggo menggunakan motornya sembari membawa uang Rp 300 ribu dan cincin emas seberat 1,6 gram.
Sesampainya di Probolinggo, korban tidak dibawa ke Dandim, justru hanya diajak berkeliling. Ketika tiba di hutan jati di Kecamatan Kotaanyar, korban disuruh turun dari motor, yang diikuti oleh tersangka.
Kemudian tersangka mengambil barang-barang milik perempuan dengan status janda itu. Diantaranya handphone, motor, dan uang tunai.
“Tersangka juga memukul korban di bagian kepala dengan batu. Beruntung saat itu korban masih menggunakan helm,” ujarnya.
Pasca kejadian yang berlangsung Senin (15/7/2024) lalu itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Kotaanyar. Pasca mendapat aduan dari korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan.
Tepat pada Minggu (21/7/2024) lalu, tersangka terdeteksi keberadaannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar. Saat upaya penangkapan berlangsung, tersangka berupaya kabur dan melakukan perlawanan.
Tembakan peringatan sudah sempat diberikan, namun tersangka tetap berulah. Akhirnya, petugas menghadiahi timah panas yang tepat bersarang di sekitar mata kaki kanan tersangka.
“Kami berikan tindakan tegas dan terukur,” tandas Kapolres Wisnu.
Akibat perbuatannya itu, kini HA harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Ancaman hukuman tengah menantinya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak kriminal yang dilakukan.
“Kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekeraaan,” Kapolres Wisnu menegaskan.
Sementara itu, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm. Heri Budiasto mengatakan, aksi kriminal yang dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai anggota TNI sudah kerap terjadi, utamanya di media sosial.
Tak hanya di Probolinggo, namun juga terjadi di daerah lainnya. Ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban tindak kriminal.
“Kami tegaskan, tersangka bukanlah anggota TNI Probolinggo,” terang Heri. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim