Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2024 21:24 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen


					PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (23/07/2024). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Prigen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SL. Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, berinisial BY.

“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” tambah Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi sita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 poket sabu-sabu dengan berat total 47,09 gram, timbangan elektrik, handphone, sendok sabu, plastik klip, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Pubilsher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal