Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2024 21:24 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen


					PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (23/07/2024). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Prigen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SL. Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, berinisial BY.

“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” tambah Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi sita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 poket sabu-sabu dengan berat total 47,09 gram, timbangan elektrik, handphone, sendok sabu, plastik klip, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Pubilsher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal