Lumajang,- Kabupaten Lumajang yang berada dibawah kaki Gunung Semeru, memiliki kekayaan alam yang beragam nan eksotis. Salah satunya adalah Air Terjun Tumpak Sewu.
Air Terjun Tumpak Sewu yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, jadi suguhan langka yang tidak hanya memanjakan mata, juga mempertebal kantong para pelaku wisata.
Tak heran jika destinasi ini menjadi komoditas wisata yang kemudian memantik sengketa. Hal itu diperparah dengan sistem kelola yang tidak tertata.
Polemik menguap ketika ada penarikan ganda uang masuk kawasan wisata. Meski Dinas Pariwisata Lumajang telah memasang papan peringatan soal pungutan tarif, namun pungutan ganda tetap terjadi.
Konflik bermula saat pelaku wisata dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan warga Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, saling klaim kewenangan terkait penarikan tiket masuk.
“Penarikan dua karcis itu dilakukan di dua titik yakni, di pintu masuk Tumpak Sewu oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidomulyo, serta oleh warga Desa Sidorenggo di aliran menuju Air Terjun Tumpak Sewu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Yuli Hatismawati, Minggu (28/7/24).
Pemicu awal, jelas Yuli, ada salah satu warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang menarik karcis dengan harga Rp50 ribu. Sedangkan tarif diatas yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang, hanya Rp20 ribu.
“Teman-teman pernah ngomong ke saya, kalau itu yang narik desa tidak apa-apa. Itu yang menarik dua kali, yang narik karcis dibawah itu bukan Pokdarwis maupun pengelola, tapi perorangan, artinya uang dari hasil tarikan dibawah masuk kantong pribadi,” jelas Yuli.
Sebelum konflik meluas, pihaknya sudah melakukan kajian tata kelola wilayah di Pemprov Jatim. Namun Pemerintah Kabupaten Malang, sebutnya, tetap berusaha menguasai Air Terjun Tumpak Sewu.
“Namun hasilnya tetap sama, Kabupaten Malang tidak mau mengalah,” cetusnya.
Usai koordinasi di Pemprov Jatim, sambung Yuli, dirinya pernah diminta konsultasi oleh Kepala Desa Sidomulyo untuk mencari solusi dalam konflik tersebut.
“Sebenarnya, dulu Kepala Desa Sidomulyo pernah datang ke saya, berkonsutasi soal adanya penarikan dua karcis, diatas ditarik dibawah juga ada penarikan. Ini yang menjadi sumber permasalahnnya. Ini juga yang membuat para pengelola di Air terjun Tumpak Sewu itu marah,” paparnya.
Disebutkan Yuli, Air Terjun Tumpak Sewu jelas-jelas masuk wilayah Kabupaten Lumajang. Hanya saja, akses masuk selama ini menggunakan jalur via Kabupaten Malang.
“Nah sempat ada pemikiran begini, oke lewat bawah, tidak usah nyeberang di jembatan. Nah disana ada batu, tinggal dikepras saja pakai alat berat dibuat jalan, tetapi untuk menggunakan alat berat butuh biaya yang sangat besar,” terangnya.
Sekedar informasi, dalam setahun Air Terjun Tumpak Sewu mampu menghasilkan uang tiket Rp4,2 Miliar. Tiket bagi wisatawan lokal Rp10 ribu dan Rp50 ribu per orang bagi wisatawan mancanegara, termasuk asuransi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim