Menu

Mode Gelap
Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang Berhari-hari Tidak Masuk Sekolah, Guru SMKN Wonomerto Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 20:49 WIB

Hendak COD, Pengedar Miras di Pasuruan Kota Keburu Ditangkap


					BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa bermula pada Kamis (25/7/2024) malam, saat petugas patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend. R. Suprapto, Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi 30 botol miras jenis ‘arak Bali Khas Karangasem.

“Pelaku berinisial MA ini mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD di wilayah Pelabuhan Pasuruan,” ungkap Davis, Senin (29/7/2024).

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Davis.

Ia mengimbau, warga tidak main-main dengan miras apalagi dengan sengaja menjualbelikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Sebab dampaknya tidak baik untuk kesehatan fisik dan mental,” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal