Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 20:49 WIB

Hendak COD, Pengedar Miras di Pasuruan Kota Keburu Ditangkap


					BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa bermula pada Kamis (25/7/2024) malam, saat petugas patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend. R. Suprapto, Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi 30 botol miras jenis ‘arak Bali Khas Karangasem.

“Pelaku berinisial MA ini mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD di wilayah Pelabuhan Pasuruan,” ungkap Davis, Senin (29/7/2024).

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Davis.

Ia mengimbau, warga tidak main-main dengan miras apalagi dengan sengaja menjualbelikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Sebab dampaknya tidak baik untuk kesehatan fisik dan mental,” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal