Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota.
Peristiwa bermula pada Kamis (25/7/2024) malam, saat petugas patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend. R. Suprapto, Kota Pasuruan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi 30 botol miras jenis ‘arak Bali Khas Karangasem.
“Pelaku berinisial MA ini mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD di wilayah Pelabuhan Pasuruan,” ungkap Davis, Senin (29/7/2024).
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Davis.
Ia mengimbau, warga tidak main-main dengan miras apalagi dengan sengaja menjualbelikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Sebab dampaknya tidak baik untuk kesehatan fisik dan mental,” Davis memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim