Probolinggo,- Puluhan banner disejumlah ruas jalan ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, pada Senin siang (29/07/24). Diantara puluhan banner yang merupakan banner Bapaslon di Pilwali ini lantara melanggar lokasi penempatan hinggan ijin.
Adapun penertiban banner oleh Satpol PP Kota Probolinggo ini dilakukan di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, serta di sekitar Jalan Sunan Ampel.
Dari penertiban di 3 titik ini, petugas berhasil mengamankan total 40 banner. Banner yang ditertibkan mulai dari banner iklan produk, hingga banner bapaslon yang maju di Pilwali Kota Probolinggo
“Jadi banner yang kita tertibkan pada hari ini merupakan semua banner yang melanggar, baik melanggar terkait lokasi, hingga melanggar terkait ijin,” Kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.
Eko mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Satpol PP Kota Probolinggo seminggu sebelumnya telah berkirim surat ke pemilik karena banner yang dipasang melanggar.
Namun, karena tak kunjung diturunkan, maka pada hari ini, Satpol PP lah yang menurunkannya.
Kemudian banner yang telah di turunkan selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP, dan pemilik diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.
“Bagi pemilik banner yang kita turunkan bisa mengambil bannernya di Kantor Satpol PP, namun, jangan dipasang dilokasi yang tidak diijinkan, dan jika banner tersebut tak berijin, mohon untuk diurus ijinnya terlebih dahulu,” ujar Eko.
Satpol PP mengimbau, jika ingin memasang banner di Kota Probolinggo yang sifatnya komersil atau non komersil agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Serta banner tersebut untuk tidak dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai Perwali Nomor 149, Pasal 28 Tahun 2020, tentang Izin Reklame,” ungkap dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim