Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 29 Jul 2024 21:08 WIB

Puluhan Banner Ditertibkan, Termasuk Gambar Bapaslon


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Puluhan banner disejumlah ruas jalan ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, pada Senin siang (29/07/24). Diantara puluhan banner yang merupakan banner Bapaslon di Pilwali ini lantara melanggar lokasi penempatan hinggan ijin.

Adapun penertiban banner oleh Satpol PP Kota Probolinggo ini dilakukan di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, serta di sekitar Jalan Sunan Ampel.

Dari penertiban di 3 titik ini, petugas berhasil mengamankan total 40 banner. Banner yang ditertibkan mulai dari banner iklan produk, hingga banner bapaslon yang maju di Pilwali Kota Probolinggo

“Jadi banner yang kita tertibkan pada hari ini merupakan semua banner yang melanggar, baik melanggar terkait lokasi, hingga melanggar terkait ijin,” Kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.

Eko mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Satpol PP Kota Probolinggo seminggu sebelumnya telah berkirim surat ke pemilik karena banner yang dipasang melanggar.

Namun, karena tak kunjung diturunkan, maka pada hari ini, Satpol PP lah yang menurunkannya.

Kemudian banner yang telah di turunkan selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP, dan pemilik diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.

“Bagi pemilik banner yang kita turunkan bisa mengambil bannernya di Kantor Satpol PP, namun, jangan dipasang dilokasi yang tidak diijinkan, dan jika banner tersebut tak berijin, mohon untuk diurus ijinnya terlebih dahulu,” ujar Eko.

Satpol PP mengimbau, jika ingin memasang banner di Kota Probolinggo yang sifatnya komersil atau non komersil agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Serta banner tersebut untuk tidak dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai Perwali Nomor 149, Pasal 28 Tahun 2020, tentang Izin Reklame,” ungkap dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan