Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 29 Jul 2024 21:08 WIB

Puluhan Banner Ditertibkan, Termasuk Gambar Bapaslon


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Puluhan banner disejumlah ruas jalan ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, pada Senin siang (29/07/24). Diantara puluhan banner yang merupakan banner Bapaslon di Pilwali ini lantara melanggar lokasi penempatan hinggan ijin.

Adapun penertiban banner oleh Satpol PP Kota Probolinggo ini dilakukan di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, serta di sekitar Jalan Sunan Ampel.

Dari penertiban di 3 titik ini, petugas berhasil mengamankan total 40 banner. Banner yang ditertibkan mulai dari banner iklan produk, hingga banner bapaslon yang maju di Pilwali Kota Probolinggo

“Jadi banner yang kita tertibkan pada hari ini merupakan semua banner yang melanggar, baik melanggar terkait lokasi, hingga melanggar terkait ijin,” Kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.

Eko mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Satpol PP Kota Probolinggo seminggu sebelumnya telah berkirim surat ke pemilik karena banner yang dipasang melanggar.

Namun, karena tak kunjung diturunkan, maka pada hari ini, Satpol PP lah yang menurunkannya.

Kemudian banner yang telah di turunkan selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP, dan pemilik diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.

“Bagi pemilik banner yang kita turunkan bisa mengambil bannernya di Kantor Satpol PP, namun, jangan dipasang dilokasi yang tidak diijinkan, dan jika banner tersebut tak berijin, mohon untuk diurus ijinnya terlebih dahulu,” ujar Eko.

Satpol PP mengimbau, jika ingin memasang banner di Kota Probolinggo yang sifatnya komersil atau non komersil agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Serta banner tersebut untuk tidak dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai Perwali Nomor 149, Pasal 28 Tahun 2020, tentang Izin Reklame,” ungkap dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan