Menu

Mode Gelap
Gelombang Tinggi, Nelayan Lumajang Berhenti Tangkap Ikan Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2024 18:43 WIB

Guru Ngaji Cabul Kraksaan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar  Selasa (30/7/2024) sore.

Kali ini, agenda sidang sudah memasuki pembacaan vonis hakim. Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang vonisnya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.

Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari. Proses persidangan dilakukan tanpa banyak melibatkan keluarga terdakwa pun korban.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Agus Safuan saat membacakan amar putusannya.

Mendapati vonis tersebut, Sholehuddin pun pasrah. Ia menyanggupi vonis tersebut dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim,” ujar Vildani.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, akan memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir,” cetus dia.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal