Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2024 18:43 WIB

Guru Ngaji Cabul Kraksaan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar  Selasa (30/7/2024) sore.

Kali ini, agenda sidang sudah memasuki pembacaan vonis hakim. Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang vonisnya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.

Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari. Proses persidangan dilakukan tanpa banyak melibatkan keluarga terdakwa pun korban.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Agus Safuan saat membacakan amar putusannya.

Mendapati vonis tersebut, Sholehuddin pun pasrah. Ia menyanggupi vonis tersebut dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim,” ujar Vildani.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, akan memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir,” cetus dia.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal