Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Politik · 31 Jul 2024 08:30 WIB

Hasil Coklit, KPU Pasuruan Temukan 84.412 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat


					COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- KPU Kabupaten Pasuruan merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Hasilnya, jumlah pemilih potensial bertambah. Namun demikian, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

“Berdasarkan data coklit, terdapat 1.207.867 orang yang berpotensi menjadi pemilih. Angka ini akan disebar ke 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro.

Meski jumlah pemilih potensial meningkat, KPU juga mencatat adanya 84.412 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlahnya sekitar 6,5% dari total pemilih yang dicoklit,” tambah Zahro.

Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan TMS antara lain meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau perubahan domisili.

“Pemilih yang pindah harus dicoret dari TPS lama dan didaftarkan di TPS baru,” Zahro menegaskan.

Di sisi lain, KPU juga menemukan 89.801 data potensial pemilih baru. Ini termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dan mantan anggota TNI/Polri yang purna tugas.

Zahro menegaskan pentingnya proses coklit yang akurat dan teliti. “Data yang kami himpun harus valid, mutakhir, dan akuntabel. Ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara berhak memilih terdaftar,” ujarnya.

Data hasil coklit akan melalui beberapa tahap pleno untuk ditetapkan secara resmi. Mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Pasuruan.

“Dengan demikian, kami dapat menjamin keakuratan data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pilbup Tahun 2024 berjalan lancar,” tutupnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik