Pasuruan,- KPU Kabupaten Pasuruan merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.
Hasilnya, jumlah pemilih potensial bertambah. Namun demikian, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.
“Berdasarkan data coklit, terdapat 1.207.867 orang yang berpotensi menjadi pemilih. Angka ini akan disebar ke 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro.
Meski jumlah pemilih potensial meningkat, KPU juga mencatat adanya 84.412 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jumlahnya sekitar 6,5% dari total pemilih yang dicoklit,” tambah Zahro.
Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan TMS antara lain meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau perubahan domisili.
“Pemilih yang pindah harus dicoret dari TPS lama dan didaftarkan di TPS baru,” Zahro menegaskan.
Di sisi lain, KPU juga menemukan 89.801 data potensial pemilih baru. Ini termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dan mantan anggota TNI/Polri yang purna tugas.
Zahro menegaskan pentingnya proses coklit yang akurat dan teliti. “Data yang kami himpun harus valid, mutakhir, dan akuntabel. Ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara berhak memilih terdaftar,” ujarnya.
Data hasil coklit akan melalui beberapa tahap pleno untuk ditetapkan secara resmi. Mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Pasuruan.
“Dengan demikian, kami dapat menjamin keakuratan data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pilbup Tahun 2024 berjalan lancar,” tutupnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim