Menu

Mode Gelap
Gelombang Tinggi, Nelayan Lumajang Berhenti Tangkap Ikan Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya

Politik · 31 Jul 2024 08:30 WIB

Hasil Coklit, KPU Pasuruan Temukan 84.412 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat


					COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- KPU Kabupaten Pasuruan merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Hasilnya, jumlah pemilih potensial bertambah. Namun demikian, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

“Berdasarkan data coklit, terdapat 1.207.867 orang yang berpotensi menjadi pemilih. Angka ini akan disebar ke 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro.

Meski jumlah pemilih potensial meningkat, KPU juga mencatat adanya 84.412 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlahnya sekitar 6,5% dari total pemilih yang dicoklit,” tambah Zahro.

Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan TMS antara lain meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau perubahan domisili.

“Pemilih yang pindah harus dicoret dari TPS lama dan didaftarkan di TPS baru,” Zahro menegaskan.

Di sisi lain, KPU juga menemukan 89.801 data potensial pemilih baru. Ini termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dan mantan anggota TNI/Polri yang purna tugas.

Zahro menegaskan pentingnya proses coklit yang akurat dan teliti. “Data yang kami himpun harus valid, mutakhir, dan akuntabel. Ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara berhak memilih terdaftar,” ujarnya.

Data hasil coklit akan melalui beberapa tahap pleno untuk ditetapkan secara resmi. Mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Pasuruan.

“Dengan demikian, kami dapat menjamin keakuratan data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pilbup Tahun 2024 berjalan lancar,” tutupnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada

8 September 2024 - 12:58 WIB

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Trending di Politik