Lumajang,- Kelihaian RD dalam mencuri kendaraan, khususnya mobil, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, awalnya kasus ini terungkap saat seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya telah hilang dicuri, Rabu (24/7/2024) kemarin.
“Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci rapat,” kata Rofik saat rilis kasus di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/24).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai RD, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelapor (korban) sebagai pelaku.
“Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita selidiki ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya,” imbuh Rofik.
Ironisnya, pencurian mobil ini diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, lalu kunci mobilnya digandakan oleh pelaku.
Nah, saat korban memarkir mobilnya tempat yang sepi, RD melancarkan aksinya. Karuan saja pelaku mudah membawa kabur mobil karena kunci telah digandakan.
“Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian kuncinya digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur,” tambahnya.
Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp20 juta kepada N dan S. Kedua penadah merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
“Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali,” ungkap Kapolres.
Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil hasil curian.
RD bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara, N dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim